Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan terkait gugatan hasil Pilkada 2020 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung.
Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Kabupaten Sijunjung, nomor perkara 65/PHP.BUP-XIX/2021 di Gedung MK Jakarta, Senin (15/2/2021).
Pasca adanya keputusan tersebut, KPU Sijunjung akan segera melakukan penetapan pasangan calon bupati wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 Sijunjung.
Baca juga : MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Hendri Susanto-Indra Gunalan di Pilkada Sijunjung
Komisioner KPU Sijunjung Gunawan mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu surat putusan MK secara resmi. Surat bakal dikirim ke KPU RI dan nanti diterima oleh KPU Sijunjung.
"Biasanya itu tidak lama, mungkin nanti malam atau besok pagi, kalau sudah paling lama kita bisa menetapkan pasangan calon terpilih 5 hari sesudah putusan MK," ujarnya saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Sementara selanjutnya, KPU Sijunjung juga melakukan sejumlah persiapan sebelum dilaksanakan rapat pleno. Seperti mengkoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.
"Kita menyiapkan dengan koordinasi dengan pihak lain, apalagi penetapan pasca putusan MK, kita harus koordinasikan termasuk soal keamanan," ujarnya.
Rencananya terang Gunawan, rapat pleno penetapan paslon terpilih dilaksanakan pada Jumat (19/2/2021). Persiapan untuk melaksanakan rapat pleno telah dilakukan oleh KPU Sijunjung.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Sijunjung telah menetapkan paslon nomor 3 Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 27.301 suara. Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020 di Gedung PUPR Sijunjung, Selasa (15/12/2020) lalu.
Rapat penetapan paslon terpilih dapat dilaksanakan usai adanya putusan MK soal gugatan dari salah satu calon bupati dan wakil bupati Hendri Susanto-Indra Gunalan. Permohonan Hendri Susanto-Indra Gunalan diketahuil tidak diterima MK.
Dalam sidang hari ini, diketahui Ketua MK Anwar Usman telah membacakan amar putusan yaitu menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
"Dalam pokok permohonan, mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim," ujarnya.
Rapat permusyawaratan hakim dilaksanakan pada Rabu (10/2/2021) oleh sembilan majelis hakim MK. (Rahmadi/yki)