Pasca Keputusan Kemenag, 4.613 Calon Jemaah Haji Sumbar Batal Berangkat

Pasca Keputusan Kemenag, 4.613 Calon Jemaah Haji Sumbar Batal Berangkat

Ilustasi Jemaah Haji dan Umrah (Foto: Humas Kanwil Kemenag Sumbar)

Langgam.id Sebanyak 4.613 calon jemaah haji asal Sumatra Barat (Sumbar) dipastikan batal berangkat ke Arab Saudi di musim haji tahun ini. Kepastian itu setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sumbar, Joben mengatakan, 4.613 itu merupakan jemaah haji yang telah ditunda keberangkatannya pada tahun 2020 lalu, sehingga saat ini sudah mengalami dua kali penundaan akibat pandemi covid-19.

“Mereka jemaah yang berasal dari 19 kabupaten kota di Sumbar, mereka terbagi dalam 12 kloter, dampaknya keberangkatan terundur sehingga tahun 2022 nanti baru bisa berangkat,” katanya kepada langgam.id, Kamis (3/5/2021).

Akibat penundaan ini menurutnya, antrean jemaaah haji di Sumbar semakin panjang. Semula paling lama menunggu sekitar 21 tahun sekarang menjadi 23 tahun akibat ditunda dua tahun.

Baca juga: Alasan Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021

“Jemaah yang harusnya berangkat tahun 2020, baru bisa berangkat 2021 jika sudah diizinkan, sehingga secara berurutan semua jemaah bergeser dua tahun lebih lama dari antrean yang seharusnya,” ucapnya.

Menurutnya, akibat kebijakan ini tidak ada hal yang perlu diurus kembali oleh jemaah. Semua sudah otomatis diatur dalam aplikasi Siskohatkes Haji. Setiap jemaah membayar sekitar Rp33 juta.

“Jemaah yang berangkat ini sudah bayar setoran awal, pelunasan juga sudah dibayar, jadi sudah 100 persen mereka melunasi pembayaran,” katanya.

Akibat kebijakan ini, ia mengimbau agar masyarakat yang ditunda keberangkatannya untuk bersabar. Memang keputusan ini sangat tidak diinginkan.

“Mari kita bersabar, tetap jaga kesehatan, mudah-mudahan tahun besok kita bisa berangkat,” harapnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu