Langgam.id - Pasar Pusat Padang Panjang mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia Pasar Rakyat (SNI Pasar Rakyat) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Rabu (8/12/2021).
Selain Pasar Pusat Padang Panjang, ada enam pasar rakyat lainnya di Indonesia yang menerima sertifikat SNI.
Yaitu, Pasar Gentan Sleman, Pasar Cisalak Depok, Pasar Gunung Batu Bogor, Pasar Bauntung Banjarbaru, Pasar Gantung Belitung Timur, dan Pasar Paddys Market Kendari.
Wamendag Jerry mengatakan, revitalisasi fisik dan manajemen pasar rakyat berpedoman pada SNI Pasar Rakyat yaitu SNI 8152:2021.
"SNI Pasar Rakyat saat ini merupakan hasil pembaruan dari edisi tahun 2015 dengan penambahan persyaratan yang mengakomodasi situasi dan perkembangan zaman," ujarnya.
Jerry mengungkapkan, persyaratan-persyaratan tersebut terkait dengan digitalisasi dan aktivasi pasar, pengelolaan berkelanjutan, penerapan protokol kesehatan, dan perubahan lainnya.
Ia menjelaskan, pada 2015–2020, pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.491 pasar rakyat dari total 16.175 pasar rakyat di seluruh Indonesia.
Sampai akhir 2021 terangnya, terdapat 53 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat.
"Sebanyak 27 pasar di antaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan,” beber Jerry.
Ia mengatakan, pengembangan pasar rakyat diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah tersebut sebutnya, menyatakan bahwa pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun, memberdayakan, dan meningkatkan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
Jerry berharap, diterapkannya SNI Pasar Rakyat dapat membuat manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional sehingga memberi kenyamanan bagi pengunjung pasar.
"Hasil revitalisasi pasar dapat meningkatkan daya saing pasar rakyat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional," harapnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, ketujuh pasar rakyat yang memperoleh sertifikat SNI Pasar Rakyat merupakan hasil pendampingan Kemendag atau Badan Standardisasi Nasional.
Kegiatan pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat ini katanya, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola pasar.
Yaitu, terkait manajerial pengelolaan pasar, pengelolaan lingkungan, penerapan protokol kesehatan, dan digitalisasi pasar berdasarkan SNI Pasar Rakyat.
"Upaya ini bertujuan agar pasar yang didampingi dapat menjadi pasar yang bersih, nyaman, aman, sehat, dan memiliki daya saing," tuturnya.
Veri menjelaskan, pemberian Sertifikat SNI Pasar Rakyat merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten.
Baca juga: Ini Cerita Pemenang Lomba Vlog MTQ Nasional ke-39 Padang Panjang
Ia mengatakan, komitmen dari pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pedagang sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi mutu pasar secara berkelanjutan.
"Pasar yang telah ber-SNI dapat menjadi contoh bagi pasar lainnya untuk menerapkan SNI Pasar rakyat,” ucapnya.