Partai Nasdem Usung Fadly Amran dan Maigus Nasir di Pilkada Padang

Partai Nasdem Usung Fadly Amran dan Maigus Nasir di Pilkada Padang

Fadly Amran dan Maigus Nasir bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Pilkada 2024 (Foto : Ist)

Langgam.id- Partai Nasdem resmi mengusung Fadly Amran dan Maigus Nasir, sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di ajang Pilkada 2024. 

Hal ini disampaikan Pengurus Partai Nasdem Sumbar Ikhsan Fausta Alinia, Minggu (7/7/2024). Ia mengatakan, sudah ada kesepakatan untuk mengusung Fadly-Maigus di Pilkada Padang yang dihelat November 2024.

“1 Muharram 1446 H menjadi momentum pertemuan dan kesepakatan bersama Fadly Amran dan Maigus Nasir untuk maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang,” ujar Ikhsan yang akrab disapa Ibob itu.

Fadly dikenal sebagai pengusaha dan politisi yang pernah menjabat Wali Kota Padang Panjang periode 2018-2023. Saat ini, dia juga menjabat Ketua DPW Nasdem Sumbar.

Sedangkan Maigus Nasir dikenal sebagai seorang ulama dan politisi. Dia kini tercatat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 dari PAN. 

Maigus pernah menjabat Ketua DPRD Padang periode 1999-2004. Ia juga aktif di Muhammadiyah Sumbar. 

“Semoga pasangan in diberikan keberkahan dan kelancaran untuk kejayaan Kota Padang,” ujarnya. 

Sebelumnya, Partai Gerindra dan PAN sepakat untuk mengusung Hendri Septa dan Hidayat untuk bertarung di Pilkada 2024.

Hendri Septa merupakan calon incumbent dan pasangannya Hidayat menjabat Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumatra Barat (Sumbar).

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota