Presiden Prabowo Subianto dan beberapa partai mendukung pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD. Presiden beralasan, biayanya akan lebih murah karena meniadakan pemilihan kepala daerah langsung yang sudah diadakan sejak tahun 2005. Dengan begini, Indonesia akan menghilangkan salah satu dari tujuh jenis Pemilu, seperti disampaikan Ramlan Surbakti (Kompas, 23 Desember 2025).
Presiden menyebut lima negara yakni Malaysia, Inggris, Australia, Kanada, dan India, sebagai perbandingan. Ramlan menyebut, perbandingan itu menyesatkan karena lima negara yang dijadikan contoh menganut sistem parlementer. “Pemilihan kepala daerah oleh DPRD di kelima negara tersebut bukan karena pertimbangan biaya, melainkan karena bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan daerah yang ditetapkan dalam UUD di kelima negara tersebut,” Ramlan berargumentasi.
Jika diteliti lebih lanjut, baik pernyataan pemerintah maupun Ramlan, juga sama-sama keliru. Pemerintah keliru menjadikan Inggris sebagai contoh pelaku pemilihan kepala daerah melalui parlemen, karena ada asimetri di London Raya di mana wali kota dipilih secara langsung. Pemilihan Wali Kota London mirip seperti pilkada di Indonesia bahkan seseorang hanya cukup meraup mayoritas sederhana untuk bisa menang, tak perlu minimal 30 persen sebagaimana umumnya pilkada di Indonesia (UK Elections Act 2022).
Contoh London Raya ini juga membuktikan pernyataan Ramlan sama-sama menyesatkan karena meski pemerintahan pusat Inggris menganut sistem parlementer, namun di tingkat lokal seperti di London juga bisa menerapkan model “presidensial”.
Namun tak usah jauh-jauh melihat kekeliruan Ramlan, sejak awal Republik Indonesia berdiri, kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dipilih oleh parlemen atau pun rakyat. Sistem pemilihan kepala daerah ataupun sistem pemerintahan di daerah tidak perlu simetri dengan pemerintahan pusat. Undang-undang Dasar 1945 juga memungkinkan untuk asimetris dan ini sudah berlangsung sejak awal republik berdiri.
Kotak Pandora Parlementer
Pernyataan Presiden yang menyebut contoh-contoh negara bersistem parlementer sebagai rujukan untuk menghapus pilkada adalah ide baik untuk membuka kotak pandora yang bernama sistem parlementer. Setelah sekian puluh tahun sistem parlementer mendapat stigma kurang baik akibat propaganda Orde Lama dan kemudian dilanjut Orde Baru, tiba-tiba sistem ini kembali mendapat angin dari pucuk pemerintahan itu sendiri.
Mari bersama-sama kita bayangkan pemerintahan daerah menggunakan sistem parlementer. Sistem ini meletakkan kekuasaan pemerintahan daerah di tangan parlemen daerah, dalam hal ini DPRD. Perihal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD sudah merupakan unsur pemerintah daerah. Partai berkuasa, yang memegang suara mayoritas, otomatis memiliki hak untuk mengangkat seseorang di antara anggota parlemennya sebagai kepala daerah.
Malaysia menggunakan istilah “Menteri Besar” atau Kanada menggunakan istilah “Premier” untuk posisi ini. Dalam konteks Indonesia, jika sistem ini dilakukan, kepala daerah sekaligus juga anggota DPRD dari partai yang memegang suara mayoritas.
Apa konsekuensinya? Pertama, tak perlu ada biaya untuk menggelar pemilihan kepala daerah. DPRD cukup menggelar paripurna, mengesahkan anggota DPRD yang ditunjuk partai pemegang suara mayoritas sebagai kepala daerah. Kedua, terjadi penguatan partai karena harus menyiapkan calon-calon anggota DPRD yang punya kapabilitas memimpin daerah. Kontestasi Pemilu DPRD akan terasa lebih riil untuk memperjuangkan publik sehingga secara jangka panjang akan meningkatkan kualitas representasi.
Ketiga, Presiden yang memiliki kendali terhadap partai akan lebih mudah memastikan jalannya pemerintahan daerah karena pengendalian atau pengawasan kepala daerah bisa dilakukan lewat partai. Jika partai Presiden berkuasa di sebuah daerah, kepala daerahnya pasti akan bersemangat menjalankan agenda pemerintah pusat. Jika bukan, partai Presiden akan sangat berperan sebagai oposisi yang mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Jika seorang kepala daerah dipilih DPRD sehingga ada posisi eksekutif terpisah, maka Presiden akan menempuh jalan lebih panjang untuk mengawasi karena partainya harus memperjuangkan lebih dulu di DPRD.
Keempat, sistem parlementer akan mendorong penguatan peran oposisi. Partai (atau partaipartai) yang beroposisi akan menjalankan perannya sebagai penyeimbang partai yang memerintah. Mereka harus melakukan ini untuk bisa meraup simpati pemilih. Sistem ini akan membuat pemerintahan daerah berjalan sangat dinamis dan akhirnya, kelima, akan mendidik rakyat untuk lebih terlibat dengan politik. Jika partai berkuasa dirasa gagal, mereka bisa dihukum di Pemilu legislatif berikutnya dengan tidak memilih partai berkuasa.
Efek Jangka Panjang
Secara jangka panjang, sistem parlementer akan memberikan jaminan demokrasi yang lebih baik. Jika melihat Indeks Demokrasi 2024 yang dikeluarkan the Economist, dari 20 negara pemuncak demokrasi, hanya empat negara yang bukan bersistem parlementer. Satu di antara empat negara itu, yakni Swiss, menganut sistem pemerintahan presidium, yang menurut Arend Lijphart (1999) lebih dekat dengan sistem parlementer. Hanya dua di antara empat negara yang bersistem presidensial murni, salah satu negara lagi bersistem semi-presidensial.
Keunggulan sistem parlementer dibanding presidensial telah perhatian banyak peneliti politik. Juan Linz (1990) menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem parlementer cenderung memiliki umur demokrasi yang lebih panjang karena meminimalisir potensi kediktatoran yang muncul dari eksekutif yang juga merasa memiliki legitimasi keterwakilan dari rakyat. Lijphart (1999) menemukan sistem parlementer memberikan hasil yang lebih baik dalam hal hak-hak minoritas, perlindungan lingkungan, partisipasi pemilih, dan juga lebih mampu menghindari polarisasi politik ekstrem yang sering terjadi di sistem presidensial.
Memang akan ada efek samping lain dari sistem parlementer. Efek pertama, pemerintahan daerah akan sangat dinamis. Namun, kita bisa saja mengatur Pemilu dilakukan dalam jeda waktu tertentu, misal tetap setiap lima tahun sehingga masyarakat baru bisa menghukum atau mengapresiasi partai berkuasa sekali lima tahun. Cara lain adalah mendorong pemerintah daerah dibentuk dengan suara mayoritas sehingga pemerintahan bisa lebih stabil.
Efek kedua adalah, beberapa jabatan publik di daerah akan diisi anggota DPRD dari partai berkuasa. Negatifnya, posisi sebuah jabatan belum tentu diisi yang kapabel. Namun bisa saja efeknya jadi sebaliknya. Masuknya politisi kapabel atau bervisi ke birokrasi akan mempermudah reformasi birokrasi. Birokrasi diarahkan untuk menjalankan misi pemerintahan daerah, berorientasi pada pelayanan publik, bukan untuk melayani birokrasi itu sendiri.
Mengingat manfaat jangka panjang parlementer untuk demokrasi ini, mungkin sudah saatnya Indonesia kembali ke sistem parlementer. Kita mulai dari daerah, seperti dicetuskan Presiden Prabowo Subianto.
*Penulis: Arfi Bambani Amri (Direktur Eksekutif Oculus Publicus Indonesia/Alumnus Lee Kuan Yew School of Public Policy)





