Parkir Sembarangan, Sejumlah Mobil Diderek Dishub Padang

Dishub Padang menderek sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya pada Senin (8/7/2024). Hal ini dilakukan Dishub untuk memberikan efek

Salah satu mobil yang diderek Dishub Padang. [foto: Diskominfo Padang]

Langgam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Padang menderek sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya pada Senin (8/7/2024). Hal ini dilakukan Dishub untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

Penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub dilakukan di sejumlah titik di Kota Padang. Di antara Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.

Di titik-titik tersebut, Dishub menemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya. Mobil-mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.

“Parkir liar di tempat yang bukan peruntukkannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban,” ujar kata Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Padang, Malizar Ade dilansir dari laman Facebook Diskominfo Padang, Senin (8/7/2024).

Malizar mengungkapkan bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Jadi ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan, sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan, maka kami langsung turun ke lapangan,” sebutnya.

Ia mengatakan, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.

“Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000 , kalau mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan, demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak sembraut.

“Parkir pada tempat yang sudah disediakan, itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera, membawa pengaruh terhadap Kota Padang agar terciptanya Padang yang aman tertib dan teratur sehingga di senangi oleh pengguna jalan,” harapnya. (*/yki)

Baca Juga

Dinsos Padang Siapkan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Dinsos Padang Siapkan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Kondisi banjir di kawasan Lumin Park Lubuk Minturun, Koto Tangah, Padang. (Dok. Istimewa)
Lumin Park Padang Berulang Dihantam Banjir, Walhi Sumbar Desak Evaluasi Penataan Ruang Daerah Rawan Bencana
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Tim SAR Gabungan Evakuasi Puluhan Warga di Tengah Banjir Padang
Tim SAR Gabungan Evakuasi Puluhan Warga di Tengah Banjir Padang
Kondisi terkini banjir kanal kota Padang tempat penyelenggaraan cabor dayung di Porprov Sumbar 2026.(Panitia Porprov Sumbar)
Dua Cabor Porprov Sumbar 2026 Terganggu Hujan Deras, Dayung Terancam Tertunda
Kondisi banjir di kawasan Lumin Park Lubuk Minturun, Koto Tangah, Padang. (Dok. Istimewa)
Hujan Deras Picu Banjir di Kota Padang, Lubuk Minturun dan Guo Kembali Terendam