Parkir Sembarangan, Sejumlah Mobil Diderek Dishub Padang

Dishub Padang menderek sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya pada Senin (8/7/2024). Hal ini dilakukan Dishub untuk memberikan efek

Salah satu mobil yang diderek Dishub Padang. [foto: Diskominfo Padang]

Langgam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Padang menderek sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya pada Senin (8/7/2024). Hal ini dilakukan Dishub untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

Penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub dilakukan di sejumlah titik di Kota Padang. Di antara Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.

Di titik-titik tersebut, Dishub menemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya. Mobil-mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.

“Parkir liar di tempat yang bukan peruntukkannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban,” ujar kata Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Padang, Malizar Ade dilansir dari laman Facebook Diskominfo Padang, Senin (8/7/2024).

Malizar mengungkapkan bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Jadi ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan, sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan, maka kami langsung turun ke lapangan,” sebutnya.

Ia mengatakan, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.

“Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000 , kalau mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan, demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak sembraut.

“Parkir pada tempat yang sudah disediakan, itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera, membawa pengaruh terhadap Kota Padang agar terciptanya Padang yang aman tertib dan teratur sehingga di senangi oleh pengguna jalan,” harapnya. (*/yki)

Baca Juga

Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang
Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar
Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar
Ember dan Tedmon Jadi Pemandangan Sehari-hari, 8 Bulan Warga Lambung Bukit Menunggu Air
Ember dan Tedmon Jadi Pemandangan Sehari-hari, 8 Bulan Warga Lambung Bukit Menunggu Air
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dalam kegiatan Gerakan Indonesia Asri (ASRI) di Lapangan Pantai Purus Cimpago, Padang, Jumat (10/7/2026). (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Mahyeldi Geram Pohon Dipaku-paku, Ingatkan Pedagang hingga Parpol: Kebersihan Tanggungjawab Bersama!