Parkir Sembarangan di Khatib Sulaiman, Tim Gabungan Kempeskan Ban Kendaraan

Parkir Sembarangan di Khatib Sulaiman, Tim Gabungan Kempeskan Ban Kendaraan

Tim gabungan mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan. (Foto: Dok. Pol PP Padang)

Langgam.id – Tim gabungan Pemko Padang yang terdiri dari Satpol PP Padang, Dinas Perhubungan dan SK4 kembali melakukan pengempesan terhadap kendaraan yang masih parkir sembarangan, Jum’at (24/2/23) sore.

Tim gabungan menyisir kawasan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di kempeskan angin bannya.

“Razia hari ini, kita temukan ada sebanyak 11 kendaraaan yang masih parkir sembarangan, ada yang di atas trotoar dan ada juga parkir di bahu jalan,”ujar Mursalim, Kasat Satpol PP Kota Padang.

Dijelaskannya, memarkir kendaraan disembarang tempat, tentu akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan juga menimbulkan kemacetan.

“Parkir sembarangan jelas melanggar perda, kita sama-sama mengetahui, bahwa parkir di bahu jalan akan mempersempit akses jalan, apa lagi memarkir kendaraan diatas trotoar tentu menganggu pejalan kaki,” ucapnya.

Terlihat, kendaraan yang di kempeskan angin bannya, yakni, enam kendaraan roda 2 serta dua kendaran roda 4 dan tiga kendaraan lainya diberikan surat panggilan oleh Dinas Perhubungan Kota Padang.

“Mereka yang tidak berada di lokasi, ban kendaraan kita kempeskan dan ada orangnya diberikan surat panggilan oleh Dishub,”terang Mursalim.

Ia menambahkan, penertiban kendaraan ini, akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut di seluruh wiayah Kota Padang.

“Bagi masyarakat Kota Padang, kami imbau, silahkan parkir kendaraannya di tempat parkir, atau ditempat yang lebih aman dan tidak melanggar Perda, jika tidak tentu akan berdampak pada pengempesan atau penderekan natinya oleh dishub.

Marilah bersama-sama kita jaga dan pelihara fasilitas umum demi kepentingan bersama, serta mengembalikan fasilitas umum sebagai mana mestinya,” tutup Mursalim. (*/FS)

Tag:

Baca Juga

Mantan Wako Zul Elfian Dikukuhkan sebagai Ketua DMI Kota Solok Periode 2026-2031
Mantan Wako Zul Elfian Dikukuhkan sebagai Ketua DMI Kota Solok Periode 2026-2031
Longsor Terjadi di Jalan Kelok 44 Maninjau, Pengendara Diminta Waspada
Longsor Terjadi di Jalan Kelok 44 Maninjau, Pengendara Diminta Waspada
Pinjol ilegal
Triwulan I 2026, Perusahaan Pembiayaan di Sumbar Salurkan Pinjaman Rp5,96 Triliun
Pemkab Pasbar Dorong PNS dan PPPK Manfaatkan Program 3 Juta Rumah
Pemkab Pasbar Dorong PNS dan PPPK Manfaatkan Program 3 Juta Rumah
Progres 40 Persen, Bupati Tanah Datar Optimistis Pengerjaan 79 Huntap Sesuai Target
Progres 40 Persen, Bupati Tanah Datar Optimistis Pengerjaan 79 Huntap Sesuai Target
Bupati Dharmasraya Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolres
Bupati Dharmasraya Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolres