Langgam.id - DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam rapat itu, DPRD meminta Wali Kota dan Wakilnya menyelesaikan tugas di sisa masa jabatan.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Erman Sofyan. Paripurna itu juga dihadiri dihadiri oleh Wakil Wali Kota Irwandi.
"DPRD mengharapkan wako dan wakil wako dapat memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2016-2021 pada sisa waktu masa jabatannya," kata Erman, Jumat (15/1/2020).
DPRD berpendapat, Wako Ramlan dan Wawako Irwandi selama masa tugasnya telah banyak melakukan pembangunan fisik maupun sosial. Pasangan itu juga bisa menjaga kerukunan masyarakat kota Bukittinggi yang multi etnis.
Ramlan Nurmatias dan Irwandi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi masa jabatan 2016-2021 pada 17 Februari 2016 oleh Gubernur Sumatera Barat. Mereka akan mengakhiri masa tugas pada 16 Februari 2021 nanti.
Usulan pemberhentian itu akan diteruskan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian.
Dalam rapat itu, Irwandi menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang mengumumkan kepada masyarakat terkait pengusulan pemberhentian Wako Ramlan dan dirinya. "Terima kasih atas dukungan Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi dan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan bantuan," kata Irwandi. (ABW)