Para Advokat Belanda Pembela Bung Hatta dan Pidato Indonesia Merdeka

Para Advokat Belanda Pembela Bung Hatta dan Pidato Indonesia Merdeka

Bung Hatta bersama kawan-kawan dan pembela setelah dibebaskan pengadilan di Belanda. (Foto: Repro Koleksi Bung Hatta di Buku Mohammad Hatta Memoir)

Langgam.id - Mengenakan jas dan berdasi, empat mahasiswa Indonesia itu berfoto di studio bersama tiga orang warga negara Belanda.

Di keterangan foto, dalam 'Mohammad Hatta Memoir', Bung Hatta menulis, "Abdul Madjid, Ali Sastroamidjojo, aku dan Nazir Pamontjak bergambar bersama 3 orang pembela kami bangsa Belanda setelah dibebaskan dari segala tuduhan."

Hari Bung Hatta bersama tiga rekannya dibebaskan dari segala tuduhan di Negeri Belanda tersebut adalah 22 Maret 1928, atau tepat 91 tahun yang lalu dari hari ini, Jumat (22/3/2019).

Bergelar Meester in de Rechten alias sarjana hukum, para advokat tersebut adalah Mr. J.E.W Duijs, Mr. Tj. Mobach dan Nona Mr. Eleonora RA Weber. Tiga advokat yang membela Bung Hatta dan para mahasiswa Indonesia tanpa dibayar.

Pembelaan tersebut berawal dari penangkapan Bung Hatta dan kawan-kawan pada 23 September 1927. Dua polisi datang ke kediaman Bung Hatta membawa surat perntah penahanan.

"Setelah kubaca surat penahanan itu, aku dibawa ke penjara Casius-Straat. Bersama aku ditahan juga Nazir Pamontjak, Ali Sastroamidjojo dan Abdul Madjid Djojodiningrat," tulis Bung Hatta dalam Mohammad Hatta Memoir.

Sebenarnya, kata Bung Hatta, ada tujuh orang yang akan ditangkap. Selain mereka berempat, Ahmad Subardjo, Gatot Tarumiharjdo dan Arnold Monomutu tidak bisa ditahan karena sedang berada di luar Belanda.

Saat di tahanan itu, Bung Hatta yang saat itu masih menjadi Ketua Perhimpunan Indonesia didatangi Mr. Duijs pada 24 September. Selain seorang advokat, Duijs (yang ditulis Bung Hatta: Duys) juga adalah anggota Tweede Kamer atau parlemen Belanda dari Sociaal-Democratische Arbeiders Partij (SDAP) atau Partai Buruh Sosial Demokrat.

Kepada Bung Hatta, Duys menawarkan bantuan hukum. "Tindakan yang diambil terhadap tuan dan teman-teman tuan oleh alat-alat pengadilan sangat memalukan negeri Belanda, dan oleh karena itu aku dan temanku Mr. Mobach bersedia membela perkara tuan dengan cuma-cuma," kata Duys, sebagaimana ditulis Bung Hatta.

Setelah berdiskusi dengan kawan-kawan, Bung Hatta dan para mahasiswa Indonesia menerima tawaran tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan kebaikan hati mereka. Belakangan, pengacara muda kenalan Nazir Pamontjak Nona Mr. Eleonora RA Weber juga bergabung dengan tim pengacara probono itu.

"Aku diberi tahu oleh Mr. Duys, bahwa kami dituduh atas tiga perbuatan, yaitu menjadi anggota perhimpunan terlarang, terlibat dalam pemberontakan dan menghasut untuk menentang Kerajaan Belanda," tulis Bung Hatta.

Untuk keperluan pembelaannya, Hatta minta dikirimi Buku Hukum Konstitusi dan Ilmu Politik serta Majalah Indonesia Merdeka terbitan Perhimpunan Indonesia yang ia pimpin. Hatta tengah menyiapkan serangan balik yang berbahaya bagi kekuasaan Belanda di wilayah koloninya.

Mr. Duys bukan hanya membantu Bung Hatta dan kawan-kawan secara hukum. Ia juga menggalang dukungan tanda tangan dan dana untuk para mahasiswa tersebut.

"Kiranya perlu dicatat, bahwa usaha pengumpulan dana itu demikian besar mendapat sambutan di kalangan rakyat, sehingga pada satu Sabtu saja, AJC sudah mengumpulkan 5.000 tanda-tangan dan uang sebesar N f 1.200,—," tulis Duys dalam Buku Membela Mahasiswa Indonesia di Depan Pengadilan Belanda' (1985).

Dukungan itu menunjukkan sikap sebagian warga Belanda yang progresif dan bersimpati pada perjuangan para mahasiswa Indonesia. Negeri yang sudah dijajah sejak zaman nenek moyang mereka dan masih dipertahankan dengan kuat oleh kalangan konservatif dan penguasa.

Simpati tersebut juga menunjukkan, langkah hukum terhadap Hatta dan para mahasiswa adalah blunder. Yang lebih besar dari itu, Hatta berhasil memanfaatkan pengadilan itu sebagai panggung.

Peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 1928, saat Hatta membacakan pledoinya. Sehari setelah tiga advokat menyampaikan pembelaan dari sisi hukum.

"Pada esok harinya, 9 Maret, sidang mahkamah dibuka lagi. Jaksa mendapat kesempatan lebih dulu untuk menjawab tangkisan yang dikemukakan kemarin oleh pembela kami. Sesudah ia selesai bicara, Mr. Duys maju lagi ke muka dan jaksa dihantamnya betul-betul. Sekali-sekali jaksa mengadakan interupsi dan tiap kali ditekannya pula."

Pembelaan brilian para advokat itu, seperti band pembuka dalam konser musik. Hatta tampil di akhir sebagai bintang utama.

Ruang pengadilan menjadi panggung sang bintang. Bila selama ini 'Indonesia Merdeka' hanya berupa majalah terbitan Perhimpunan Indonesia yang beredar terbatas untuk kalangan pergerakan dan intelektual, Bung Hatta 'menikamkan' frasa itu tepat di jantung kekuasaan kolonial, lewat pidato pembelaannya yang fenomenal: 'Indonesia Vrij'. Indonesia merdeka.

Pembelaan yang membututuhkan waktu 3,5 jam untuk dibacakan itu, tak disampaikan Hatta seluruhnya dalam sidang pengadilan. Hatta hanya membacakan intisarinya.

Kutipannya, "Bahwa penjajahan Belanda akan berakhir, bagiku itu pasti. Itu hanya soal waktu dan tidak soal ya atau tidak. Janganlah Nederland mensugesti dirinya sendiri, bahwa penjajahannya akan tetap sampai akhir zaman."

Hatta juga menyampaikan perkiraannya, apakah jalan untuk merdeka itu akan ditempuh dengan cara kekerasan atau cara damai. "Aku kuatir, jalan yang pertama akan ditempuh."

Pembelaan bangsanya yang terlebih dahulu disampaikan dengan panjang lebar. Baru kemudian Hatta masuk ke soal kasus yang dituduhkan kepada mereka.

Dengan argumentatif, Hatta menyampaikan bahwa para mahasiswa yang ditahan tak mungkin melarikan diri, karena bukan pengecut. Sehingga, ia mempertanyakan penahanan yang sudah 5,5 bulan. Ia mendesak agar para mahasiswa dikeluarkan dari tahanan.

Penguasaannya yang baik pada isu hak asasi manusia, juga dilemparkan dengan sindiran tajam. "Bertahun-tahun hidup kami di negeri ini dipersukar dengan berbagai macam cara. Kami kira, bahwa kami di sini dalam negeri Grotius, di mana hak asasi manusia dijunjung tinggi, merasai juga hak-hak elementer itu. Tetapi tidak!"

Alih-alih membuatnya takut, proses hukum ini malah jadi kesempatan untuk memperluas kampanye Indonesia merdeka. Polisi dan jaksa Belanda jelas telah memberikan panggung.

Pada hari itu juga, atas permohonan para advokat, Hatta dan kawan-kawan yang menjadi terdakwa, Hakim membantarkan penahanan. Hatta dan tiga mahasiswa dibebaskan dari tahanan.

Penyelesaian akhir ada pada putusan tanggal 22 Maret 1928. "Kami hadir lagi di pengadilan bersama-sama dengan tiga orang pembela kami, hanya untuk mendengarkan keputusan mahkamah. Kami dibebaskan dari segala tuntutan."

Putusan ini disambut gembira oleh SDAP, partai Mr. Duys dan Mr. Mobach yang menjadi pembela para mahasiswa. Sambutan gembira juga datang dari CPH, partai komunis Belanda.

SDAP partai kedua terbesar di Belanda kala itu, bahkan menggelar rapat umum di Amsterdam dan Den Haag untuk merayakan kemenangan itu.

Di lain pihak, kalangan konservatif yang berada di balik penahanan Hatta dan kawan-kawan menahan malu.

"Tuan Westernink, bekas gubernur Sumatra Barat (Sumatra's Westkust), yang diangkat oleh menteri jajahan menjadi advisur mahasiswa terpaksa meletakkan jabatannya. Ia malu, sebab dialah yang mengusahakan sampai kami dibawa ke muka pengadilan," tulis Hatta.

Ya, meski lahir di Bukittinggi, daerah yang termasuk dalam wilayah kekuasaan seorang gubernur Sumatra's Weskust seperti Westernink, pemimpin seperti Hatta jelas bukan lawan tanding sepadan mantan pegawai pemerintah kolonial itu. (HM)

Baca Juga

Menhir Maek Tiang Peradaban yang Selaras dengan Semesta
Menhir Maek Tiang Peradaban yang Selaras dengan Semesta
Tanjung Barulak Menolak Pajak
Tanjung Barulak Menolak Pajak
HIMA Sejarah Unand Bekali Angkatan Muda
HIMA Sejarah Unand Bekali Angkatan Muda
Situs Diduga Peradaban Era Neolitik-Megalitik Ditemukan di Lubuk Alung
Situs Diduga Peradaban Era Neolitik-Megalitik Ditemukan di Lubuk Alung
Penutur Kuliner
Penutur Kuliner
Deddy Arsya Dosen Sejarah UIN Bukittinggi
Hasrat Bersekolah dan Ruang Kelas