Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pemantauan terhadap tempat karantina pasien covid-19 di Perumahan Nelayan, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (25/5/2021).
Pemantauan langsung dilakukan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani beserta tim. Yefri mengatakan, melihat tingginya lonjakan masyarakat yang terpapar covid-19 khususnya di Kota Padang, maka selaku pengawas pelayanan publik, pihaknya perlu memastikan kesiapan penanganan, terlebih lagi terkait tempat karantina bagi pasien covid-19.
"Dalam pantauan Ombudsman terhadap tempat karantina di Perumahan Nelayan saat ini terdapat 50 rumah yang disediakan bagi pasien covid-19 dengan daya tampung 99 pasien," katanya.
Fasilitas tersebut terangnya, memiliki enam rumah bagi petugas yang terdiri dari du orang dokter enam perawat, satu petugas gizi dan satu petugas lingkungan. Kemudian, satu rumah khusus untuk ruang ganti APD petugas, satu rumah untuk poli, satu rumah untuk pengumpulan sampah dan satu rumah untuk logistik.
Ia menambahkan, terdapat beberapa zona yang diterapkan. Yakni zona hijau diperuntukkan bagi petugas, zona kuning untuk pergantian APD petugas dan tempat sampah. Serta, zona merah tempat pasien covid-19 yang hanya boleh dimasuki oleh petugas.
Rumah Pasien difasilitasi dengan tempat tidur, ruang tamu, toilet, meja makan, jemuran dan dispenser. Masing-masing rumah berisi dua sampai tiga pasien. Saat ini jumlah pasien yang ada sejumlah 76 orang. Seluruh penanganan gratis dan tidak dipungut biaya.
"Pasien yang di karantina dikhususkan bagi pasien yang terpapar dengan keluhan ringan sedangkan bagi yang kondisi berat dirawat pada rumah sakit yang telah ditetapkan," katanya.
Terkait konsumsi serta perlengkapan lainnya ungkap Yefri, pihak Dinkes kota Padang bekerja sama dengan pihak Dinkes Sumbar. Pasien yang dirawat mendapatkan makanan tiga kali sehari dengan dilakukan pemantauan gizi oleh petugas gizi guna memastikan protein-protein yang dikonsumsi oleh pasien.
Saat ini juga sedang dilakukan renovasi perbaikan terhadap rumah-rumah lainnya dan nantinya akan diperuntukkan bagi pasien covid-19 untuk meningkatkan daya tampung pasien hingga 164 daya tampung.
"Tahun sebelumnya dalam kurun waktu 23 September – 9 Desember, rumah karantina menampung pasien dengan total 786 pasien covid-19," bebernya.
Selanjutnya untuk petugas yang ada di lapangan melakukan pergantian shift 15 hari sekali dengan masing-masing petugas 10 orang. Selain dari pada itu juga terdapat dua petugas supir dan dua petugas sekuriti.
"Dalam pantauan Ombudsman menyampaikan agar pengelolaan sampah perlu menjadi perhatian. Sehingga tidak dibiarkan menumpuk. Tentu Dinas Lingkungan Hidup dapat memberikan perhatian untuk hal ini," katanya.
Ia juga mengingatkan, agar penyelenggara perlu memperkuat saluran pengaduan internal yang dikelola secara khusus dan baik oleh pelaksana layanan yang berkompeten.
Ombudsman menurutnya, mengapresiasi apa yang telah disiapkan secara cepat oleh Dinas Kesehatan dengan berbagai keterbatasan yang terjadi. Ditekankan juga pentingnya kesiapan dan kepastian terhadap penanganan masyarakat yang terpapar covid-19, karena sewaktu-waktu jumlah pasien bisa saja bertambah.
"Ombudsman juga mengimbau agar kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan dengan melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan untuk menekan turunnya angka terpapar covid-29," harapnya. (Rahmadi/yki)