Langgam.id - Pansus I DPRD Dharmasraya melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu, (1/11/2023).
Sosialisasi ini dipimpin oleh Raden Awaludin selaku anggota pansus I serta didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya.
Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya turut dihadiri oleh Pimpinan Perusahaan, Notaris dan PPAT se- Kabupaten Dharmasraya, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Kepala UPT Puskesmas se- Kabupaten Dharmasraya, Kepala Bagian Hukum, Camat serta Wali Nagari.
Dalam Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat sembilan jenis Pajak Daerah dan tiga jenis Retribusi Daerah yang disosialisasi kepada kepala perangkat daerah se-Kabupaten Dharmasraya.
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh perorangan atau kelompok/lembaga kepada daerah yang dapat digunakan sebagai keperluan daerah untuk kemakmuran rakyat.
Dalam ranperda ini ada sembilan jenis pajak daerah yang wajib dibayarkan. Di antaranya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Kelompok/lembaga.
Ada tiga jenis Retribusi Daerah yang menjadi perhatian pemerintah, di antara Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir dan pasar. Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. (*)