Panitia Revisi Jadwal, PPDB SMA SMK Sumbar Diperpanjang

PPDB SMA/SMK/SLB (PPDB) di Sumbar segera dibuka. Disdik Sumbar sudah mengumumkan jadwal pendaftaran di akun Instagam @disdik_sumbar

PPDB Online Sumbar. (foto: ppdb.sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA dan SMK Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2021 diputuskan diperpanjang. Sebelumnya rencana pendaftaran bakal ditutup hari ini, Sabtu (26/6/2021).

Ketua Panitia PPDB Online SMA SMK Sumbar Suindra menjelaskan, berdasarkan laman ppdb.sumbarprov.go.id tercatat sebanyak 74.264 siswa mendaftar hingga pukul 19:15 WIB. Jumlah tersebut terisi dari sebanyak 89.281 kuota yang disediakan.

"Berdasarkan rapat panitia tadi sore kita putuskan perpanjangan pendaftaran, kita sudah revisi jadwal, jadi besok siswa masih bisa mendaftar," katanya.

Dia menjelaskan, perpanjangan karena panitia menemukan sekitar 18 ribu data siswa yang belum terverifikasi. Panitia verifikasi di masing-masing operator berusaha mengejar untuk memperbaiki data-data tersebut.

Baca juga: Hari Terakhir PPDB SMA SMK di Sumbar, Kuota Tersisa 16 Ribu Kursi

Ia mengungkapkan, kalau seandainya diumumkan, sementara data banyak belum terverifikasi, tentu tidak baik, sehingga tidak ada lagi nanti keluhan orang tua. Verifikasi saat ini terus diawasi oleh masing-masing kepala cabang dinas.

"Jadi sampai malam pun seluruh operator di sekolah melakukan verifikasi, sehingga tidak yakin selesai hari ini, jadi kita perpanjang biar lebih tenang mengerjakannya," katanya.

Suindra menambahkan, berdasarkan verifikasi panitia, jadwal pendaftaran dan seleksi sebelumnya pada 21-26 Juni menjadi 21-27 Juni. Kemudian verifikasi berkas pendaftaran siswa dan uji kemampuan hafalan alquran 25-26 Juni.

Kemudian terangnya, pengumuman hasil pendaftaran sebelumnya pada 27 Juni, direvisi menjadi 29 Juni. Dilanjutkan pendaftaran ulang pada 30 Juni dan 1 Juli.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar