Pandangan Sutan Riska Soal Nota Penjelasan DPRD untuk 5 Ranperda Ini

Langgam.id - Bupati Dharmasraya, Sutan Tuanku Kerajaan menyampaikan pandanganya atas nota penjelasan DPRD terhadap penyampaian lima Ranperda.

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan usai memberikan pandangannya terhadap lima Ranperda di DPRD Dharmasraya. [Foto: Dok. Pemkab Dharmasraya]

Langgam.id - Bupati Dharmasraya, Sutan Tuanku Kerajaan menyampaikan pandanganya atas nota penjelasan DPRD terhadap penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dharmasraya di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (12/10/2022).

Dikatakan Sutan Riska, soal Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia diselenggarakan melalui beberapa program, yang terdiri atas pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasaranan umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial.

"Kita nantinya secara bertahap akan menyediakan sarasa dan prasarana dalam bentuk fisik dan non fisik. Untuk yang berbentuk fisik, kita secara bersama-sama mendukung penyediaan aksebilitas seperti pada geudng-gedung perkantoran dan bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan tempat rekreasi. Sedangkan, dalam bentuk non fisik akan disediakan pelayanan informasi yang menyangkur segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi lanjut usia. Dan pelayanan khusus yang memberikan tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada sarana dan prasarana umum," ujar Sutan Riska.

Lalu, untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif, kata Sutan Riska, Pemkab sangat mendukung usulan ranperda tersebut. Karena, usaha mikro dan ekonomi kreatif merupakan salah satu potensi yang harus dikembangkan, guna menompang perekonomian masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera.

“Kami melalui forum ini meminta kepada perangkat daerah yang terkait dengan pembinaan usaha mikro dan ekonomi kreatif, untuk segera melakukan pendataan jumlah pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Sehingga dengan data ini kita nantinya secara bersama-sama dan bertahap akan focus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif. Baik dalam bentuk pelatihan, promosi dan bahkan nantinya akan kita upayakan fasilitas modal dengan lembaga keuangan,” ucapnya.

Kemudian, soal Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Nagari, sebut Sutan Riska, Pemkab sangat mendukung hal itu. Karena, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa.

Dengan ditetapkan dan diundangkannya Rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan nagari ini, nantinya tidak terjadi lagi kekosongan hukum terkait Badan Permusyawaran Nagari.

"Selama ini, kita hanya mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya," jelasnya.

Selanjutnya, untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pemerintah juga sangat mendukung.

Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, kata Sutan Riska, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian. Apakah nantinya untuk pengelolaan cadangan pangan ini perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah yang berada dibawah Dinas Pangan dan Perikanan.

"Hal ini juga mengingat tugas dalam pelaksanaan cadangan pangan ini sangat penting yang mencakup 11 jenis pangan pokok. Dan semua itu harus didukung dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan sanitasi pangan, agar cadangan pangan dalam keadaan layak dikonsumsi saat disalurkan," paparnya.

Lalu, untuk Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, lanjut Sutan Riska, merupakan salah satu produk hukum daerah yang sangat penting. Guna terlaksananya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta bertujuan untuk mewujudkan kesiapan pemerintah daerah, pemilik atau pengguna bangunan gedung, serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

"Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan. Dan memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya," jelasnya.

Guna melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sebut Sutan Riska, akan dilakukan beberapa upaya, antara lain, menyusun dan menerapkan rencana manajemen kebakaran dan rencana induk system proteksi kebakaran (RISPK).

Lalu, menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran, melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran di daerah. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadaman kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran.

Baca juga: Ini Nama-nama Calon Anggota Panwascam yang Lulus Seleksi Administrasi di Dharmasraya

"Juga harus melakukan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menyelenggarakan system informasi dan pelaporan kebakaran secara terimtegrasi dan melakukan kerja-sama dengan daerah lain dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran," katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Satu Unit Mobil Diderek Petugas di Kawasan Jati Padang
Satu Unit Mobil Diderek Petugas di Kawasan Jati Padang
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Pasar rakyat berkonsep modern akan segera hadir di Kabupaten Dharmasraya. Pelaksanaan groundbreaking proyek pembangunan Pasar Dharmasraya
Gandeng PT Adhi Perkasa Gedung, Pasar Rakyat Dharmasraya Dibangun di Lahan 5 Ha
Ibunda Bupati Dharmasraya Meninggal Dunia
Ibunda Bupati Dharmasraya Meninggal Dunia
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Terbaik di Sumbar, Nomor 9 di Indonesia