PAN Usung Mulyadi dan Ali Mukhni di Pilgub Sumbar

Mulyadi dan Ali Muhkni di Pilgub 2020

Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi dan Ali Mukhni (Foto: Dok. Pribadi / FB Ali Mukhni)

Langgam.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN mengusung Mulyadi dan Ali Mukhni sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, dalam Pilkada 2020.

Baca juga: Pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni di Pilgub 2020, PAN Sumbar: Tinggal Tunggu SK

Surat Keputusan (SK) langsung diserahkan Ketua Umun DPP PAN Zulkifli Hasan hari ini, Minggu (26/07/2020).

“Iya, penyerahan SK hari ini. Insya Allah bersama Pak Mulyadi,” ujar Ali Mukhni yang juga merupakan Bupati Padang Pariaman itu saat dihubungi langgam.id, Minggu (26/7/2020).

Ali Mukhni belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak. Dia saat ini sedang rapat bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

“Saya lagi rapat bersama Pak Ketum (Zulkifli Hasan) di Jakarta,” singkatnya.

Kabar pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni ini sebelumnya telah gencar beredar. Keduanya maju merupakan koalisi dari dua partai antara PAN dan Demokrat.

Dengan berkoalisinya kedua partai tersebut, maka pasangan ini telah memiliki 20 kursi. Jumlah itu juga telah melebih batas minimal, yaitu 13 kursi.

Mulyadi yang merupakan Anggota DPR RI itu diusung sebagai bakal calon gubernur. Sementara Ali Muhkni diusung untuk bakal calon wakil gubernur. (Irwanda/SRP)

Baca Juga

Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat