Pakai Knalpot Bising, 38 Sepeda Motor Kena Razia Polres Bukittinggi

Knalpot bising bukittinggi

Salah satu sepeda motor knalpot bising yang dirazia [dok.Polres Bukittinggi]

Langgam.id – Sebanyak 38 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (balap) yang juga dikenal sebagai knalpot bising kena razia  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi.

Kasi Humas Polres Bukittinggi AKP R. Sitinjak mengatakan, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Polres Bukittinggi menertibkan suara bising knalpot yang tidak standar dan aktivitas balap liar pada Sabtu (9/10/2021) malam.

“Kegiatan penertiban dilaksanakan dalam bentuk razia dengan hunting system dan stasioner,” kata AKP R. Sitinjak dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Jelang Hadapi Sriwijaya, Gelandang Semen Padang FC Ini Bertekad Kalahkan Mantan Klub

Selain menggunakan knalpot bising, beberapa sepeda motor juga kedapatan tidak memiliki SIM dan STNK.

“Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi mengamankan 38 unit sepeda motor, 10 di antaranya menggunakan knalpot bising,yang lain adalah pelangaran lalu lintas seperti tidak membawa SIM atau STNK serta tidak menggunakan helm saat berkendara,” ujarnya.

Terhadap pengguna kendaraan roda yang menggunakan knalpot tidak standar, menurutnya, diberikan tindakan berupa tilang dan menyita knalpot racing itu.

Ia menghimbau agar setiap pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan helm standar, membawa surat-surat kendaraan, dan tidak mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot bising. Karena tentunya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat menjadi sumber kebisingan. (Mg Dewi)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ