Langgam.id - Sebanyak 38 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (balap) yang juga dikenal sebagai knalpot bising kena razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi.
Kasi Humas Polres Bukittinggi AKP R. Sitinjak mengatakan, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Polres Bukittinggi menertibkan suara bising knalpot yang tidak standar dan aktivitas balap liar pada Sabtu (9/10/2021) malam.
“Kegiatan penertiban dilaksanakan dalam bentuk razia dengan hunting system dan stasioner,” kata AKP R. Sitinjak dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).
Baca juga: Jelang Hadapi Sriwijaya, Gelandang Semen Padang FC Ini Bertekad Kalahkan Mantan Klub
Selain menggunakan knalpot bising, beberapa sepeda motor juga kedapatan tidak memiliki SIM dan STNK.
“Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi mengamankan 38 unit sepeda motor, 10 di antaranya menggunakan knalpot bising,yang lain adalah pelangaran lalu lintas seperti tidak membawa SIM atau STNK serta tidak menggunakan helm saat berkendara," ujarnya.
Terhadap pengguna kendaraan roda yang menggunakan knalpot tidak standar, menurutnya, diberikan tindakan berupa tilang dan menyita knalpot racing itu.
Ia menghimbau agar setiap pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan helm standar, membawa surat-surat kendaraan, dan tidak mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot bising. Karena tentunya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat menjadi sumber kebisingan. (Mg Dewi)