Langgam.id - Sebanyak 30 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (balap) yang juga dikenal sebagai knalpot bising kena razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi. Pengendara diwajibkan mengganti knalpot bising dengan yang standar.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP Andri Nugroho mengatakan, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Polres Bukittinggi menertibkan suara bising knalpot yang tidak standar dan aktivitas balap liar pada Minggu (5/7/2020) dini hari.
"Kegiatan penertiban dilaksanakan dalam bentuk razia dengan hunting system dan stasioner," katanya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Senin (6/7/2020).
Terhadap pengguna kendaraan roda yang menggunakan knalpot tidak standar, menurutnya, diberikan tindakan berupa tilang dan menyita knalpot racing itu. "Kemudian, para pengendara diwajibkan untuk mengganti knalpot racing dengan knalpot standar", ujar Kaur Bin Ops Sat Lantas Iptu Rommy Hendra Korniawan. (*/SS)