• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Pakai Daging Babi, Tim Gabungan Gerebek Penjual Sate di Simpang Aru

Rahmadi
29/01/2019 | 21:45 WIB
A A
Ilustrasi sate. (Foto: denpasarkota.go.id)

Ilustrasi sate. (Foto: denpasarkota.go.id)

Langgam.id – Tim gabungan menggerebek dan menggeledah salah satu pedagang sate yang diduga menggunakan daging babi di depan tugu Simpang Aru Kota Padang, Selasa (29/1/2019) malam.

Penggunaan daging babi mendapat bukti setelah tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Satpol PP Kota Padang melakukan penggeledahan di lokasi pedagang sate di kawasan Simpang Aru itu.

Baca Juga

Pantau Pasar Raya, Gubernur Sumbar Sebut Harga Pangan Relatif Stabil Jelang Idul Adha

Ditjen PKTN Kemendag dan Unand Sepakat Perkuat Kerjasama Perlindungan Konsumen

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya tim gabungan melakukan uji laboratorium terhadap sampel daging sate sesuai dari laporan masyarakat. Dari hasil sampel daging yang keluar pada 21 Januari 2019 itu selanjutnya baru dilakukan penindakan.

Dari hasil pemeriksaan sampel aparat mendapat bukti, daging sate tersebut positif mengandung babi. Hal ini jelas berdampak bagi umat Islam karena haram apabila dikonsumsi. Apalagi penjual tidak menjelaskan bahwa ia menjual daging babi.

“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita beli sampel ke pedagang sate ini. Sampel kita kirim bulan Oktober 2018 ke BPOM Padang selanjutnya merujuk ke BPOM Aceh karena alat disana yang lebih canggih,” kata Kabid Pemberdayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, Novita Latima kepada wartawan saat penggeledahan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal mengatakan, timnya diam-diam mengecek beberapa bulan yang lalu. Dari hasil itulah dapat dibuktikan pedagang sate tersebut mengunakan daging babi.

“Petugas diam-diam telah mengecek satu bulan yang lewat. Petugas membeli sate tersebut dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Endrizal menjelaskan pedagang bisa terancam pidana yang diatur UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

“Hukumannya bisa dipenjara dua tahun atau denda empat milyar, tapi itu tentu harus kita buktikan dulu di pengadilan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan saat petugas datang, pedagang sate sempat membuang tumpukan tusukan sate ke dalam got yang diduga merupakan daging babi. Kalau memang tidak bersalah tentu pemilik sate tidak akan membuang daging tersebut.

“Ada daging dilempar ke got. Katanya tidak tahu menahu, tapi kenapa dibuang. Selanjutnya kita semua dengan tim terlibat untuk semua barang dagangan kita sita ke Satpol PP sebagai barang bukti. Selanjutnya dikembangkan sampai ke akarnya,” katanya. (Rahmadi/HM)

Tags: PanganPerlindungan KonsumenSate Babi
Bagikan6TweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Satpol PP menerjunkan 40 personel berpakaian bebas atau seperti tim Buser untuk mengawasi pelajar di Kota Padang.

Satpol PP Kerahkan 40 Personel Bak Buser untuk Awasi Pelajar di Kota Padang

01/08/2022 | 20:04 WIB
Langgam.id - Lahirnya UU Provinsi Sumbar menguntungkan bagi sebagain daerah di Sumbar, meskipun ada juga daerah yang merasa dirugikan.

Eka Putra Sebut UU Provinsi Sumbar Momentum Tanah Datar untuk Kembangkan Wisata Bukit Marapalam

01/08/2022 | 19:48 WIB
Langgam.id - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto menyorot kinerja ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah yang ia pimpin.

Sorot Kinerja ASN dan THL, Wabup Pasbar: Setiap Apel Begini-begini Saja, Tak Ada Perubahan

01/08/2022 | 19:18 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In