Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat membongkar sejumlah reklame Vivo. Pembongkaran itu dilakukan karena pihak pemasang iklan tidak membayar pajak selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat, Maiyuslinar, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Vivo. Namun pajak reklame tersebut tak kunjung dilunasi.
“Vivo ini telah kita berikan surat beberapa kali. Namun, sampai saat ini belum ada tampak mereka mau melunasi tunggakkan dari tahun 2019 lalu,” kata Maiyuslinar, Selasa (27/4/2021).
“Akhirnya sekarang kita lakukan penertiban, setelah surat teguran yang kita layangkan sebanyak tiga kali tidak ditindaklanjuti," imbuhnya.
Pembongkaran reklame itu, kata dia dilakukan berdasarkan perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak reklame. Pembongkaran itu melibatkan petugas dari Satpol PP dan petugas dari BAPD.
Maiyuslinar menjelaskan, pembongkaran reklame itu baru dilakukan di empat titik. Jika pengiklan tak kunjung membayar tunggakan pajak, seluruh iklan Vivo di Pasaman Barat akan dibongkar.
“Jumlah secara rinci belum kita hitung secara keseluruhan. Namun satu tahun pajak reklame Vivo mencapai Rp48 juta, sekarang sudah hampir mendekati pertengahan tahun 2021," ungkapnya. (ABW)