Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Diduga Gelapkan Dana Pesantren, Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi

Langgam.id – Polisi menetapkan tersangka terhadap Wali Nagari di Kecamatan V Koto Sungai...Lanjutkan Membaca

Berita Terbaru