Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Cegah Pungli, Nagari di Dharmasraya Siapkan Aturan Parkir hingga Kebersihan Pasar

Langgam.id - Berkaitan dengan maraknya isu pungli yang meresahkan di masyarakat Nagari Sungai ...Lanjutkan Membaca

Terbaru