Padang Zona Oranye Covid-19, Pemprov Sumbar Tidak Gelar Salat Idul Fitri

Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatra Barat, Mahyudin mengungkapkan bahwa Salat Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 di Sumbar akan dilaksanakan

Ilustrasi - Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Halaman Kantor Gubernur Sumbar 2019 lalu (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan tidak menggelar salat Idul Fitri berjamaah pada tahun ini. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa Kota Padang termasuk zona oranye covid-19.

Kepala Biro Bina Mental Pemprov Sumbar Syaifullah mengatakan, kebijakan tidak menggelar salat Idul Fitri sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Sumbar Minggu (9/5/2021) tentang imbauan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing bagi daerah zona oranye.

“Kita tidak mengadakan salat Idul Fitri, tentu kita konsisten dengan SE karena kita yang buat, tidak mungkin kita mengontrol semua orang yang datang,” katanya, Senin (10/5/2021).

Dia mengatakan, salat Idul Fitri biasanya diadakan di lapangan Kantor Gubernur Sumbar, sehingga tidak ada satu pintu masuk ke lokasi. Kondisi ini tentu akan menyulitkan mengontrol jamaah dalam pelaksanaan protokol kesehatan covid-19.

Selain provinsi, menurutnya, kabupaten kota juga melakukan hal yang sama. Namun bisa saja kepala daerah membuat pengecualian, jika daerah tersebut diyakini aman dari penyebaran covid-19.

Baca juga: Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Atur Salat Idul Fitri Hingga Tempat Wisata

“Penetapan zona itu kabupaten kota, kalau wali kota bupati punya kebijakan khusus dengan alasan khususnya, silakan kirim surat ke Dinkes Sumbar yang menyatakan bahwa daerah ini aman,” katanya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang berada di zona merah dan oranye agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Tujuan kebijakan ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menerbitkan SE Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar.

SE keluar untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama lebaran. Baik menjelang, pada saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442. Pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi yang lalu.

Poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19. Yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu.

Sedangkan untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, surat itu menyebutkan, salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Tinjau Jalan Terdampak Bencana di Talu, Gubernur Mahyeldi: Akan Dialihkan ke Jalur yang Lebih Aman
Tinjau Jalan Terdampak Bencana di Talu, Gubernur Mahyeldi: Akan Dialihkan ke Jalur yang Lebih Aman
Dianggap Cepat dan Responsif, Mendagri Apresiasi Penanganan Bencana di Sumbar
Dianggap Cepat dan Responsif, Mendagri Apresiasi Penanganan Bencana di Sumbar
Wamendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Padang
Wamendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Padang
Subuh Mubarakah 2026, Sekda Sumbar Ajak ASN Perbaiki Niat dan Bangkitkan Semangat
Subuh Mubarakah 2026, Sekda Sumbar Ajak ASN Perbaiki Niat dan Bangkitkan Semangat
Gubernur Mahyeldi Lantik 6 Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar
Gubernur Mahyeldi Lantik 6 Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar
Tinjau Pembangunan Huntara di Bayang Utara, Gubernur Mahyeldi Minta Progres Dipercepat
Tinjau Pembangunan Huntara di Bayang Utara, Gubernur Mahyeldi Minta Progres Dipercepat