Padang Tetap Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Saat PPKM Level 4

Langgam - WFH Padang

Balai Kota Padang. [Dok. Pemko Padang]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang tetap melanjutkan proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, meskipun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.

“Saya sudah komunikasi sama pak wali kota, jadi sementara kita lanjutkan dulu PTM terbatas ini,” Penjabat Sekretaris Kota Padang, Arfian, Senin (4/10/2021).

Menurut Arfian, sudah saatnya anak didik untuk sekolah karena terlalu lama menerapkan proses belajar jarak jauh atau secara daring.

“Terlalu lama anak-anak ini tidak sekolah. Orang tua pun sudah resah juga melihat anak-anak di rumah,” jelasnya.

Arfian menegaskan selama PTM terbatas pengawasan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Pihaknya telah mengintruksikan seluruh jajaran untuk mengawasi.

“Jadi memang diawasi betul anak-anak ini, kan pakai shift kan. Tiga hari sekolah, tiga hari daring. Dilema jadinya (status PPKM level 4),” tuturnya.

Sebelumnya, penetapan status PPKM Level 4 ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (4/10/2021).

Dalam aturan PPKM level 4, Proses Belajar Mengajar (PBM) di satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana