Langgam.id-Pemerintah pusat masih menetapkan Kota Padang dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Penyebanya karena vaksinasi Covid-19 untuk lansia masih rendah.
Pj Sekda Kota Padang Arfian mengatakan PPKM Level 2 ini akan berlangsung hingga tanggal 23 Desember. Keputusan tersebut tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 65 Tahun 2021, Selasa (6/12/2021).
Dia menjelaskan, meski vaksinasi Covid-19 di Kota Padang sudah mencapai 70 persen, namun level PPKM di Kota Padang masih tetap berada di level 2.
Menurut Arfian, Kota Padang berada di PPKM Level 2, karena vaksinasi lansia di Kota Padang masih rendah.
“Pencapaian baru sekitar 20 persen,” katanya dikutip dari infopublik.id Rabu (8/12/2021).
Dia mengatakan untuk bisa berubah ke PPKM Level 1, maka capaian vaksinasi lansia harus di atas 50 persen.
Untuk itu, Pemko Padang akan terus berupaya menggenjot vaksinasi lansia di Kota Padang.
“Kita tentu akan berupaya vaksinasi lansia ini bisa meningkat. Mudah-mudahan hingga akhir tahun ini bisa mencapai 50 persen,” katanya. (*/Rahmadi)