Padang Pariaman dan Sawahlunto Masuk Zona Merah Covid-19, Warga Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Padang Pariaman dan Sawahlunto Masuk Zona Merah Covid-19, Warga Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Ilustrasi - Sosialisasi Perda AKB (Foto: Diskominfo Kota Padang Panjang)

Langgam.id- Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Sawahlunto masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Kedua daerah tersebut memperketat penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama Forkopimda untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: 4 Daerah di Sumbar Zona Merah Covid-19, Zona Kuning Tinggal 3

“Semoga kegiatan sudah kita batasi sejak berada di zona oranye. PNS tidak sepenuhnya masuk kantor, anak sekolah belajar dari rumah,” ujarnya  kepada langgam.id. Minggu (4/10/2020).

Kata Deri, pihaknya bakal memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat Sawahlunto. Apalagi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah disahkan DPRD Sumbar bakal diberlakukan segera.

Sedangkan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan membuat sejumlah tahapan penanganan. Di antaranya meningkatkan tracking dan tracing.

“Kita petakan dulu dengan kadis kesehatan langkah setelah ini, yang jelas sosialisasi lebih masif, seperti kemaren basapa tidak dilakukan, kita pertegas saja,” katanya.

Ia menyebutkan, kepedulian masyarakat terharap protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Terutama dalam penggunaan masker. (Rahmadi/AE)

Baca Juga

Bocah Terseret Ombak di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
Bocah Terseret Ombak di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Pemkab Padang Pariaman Segera Tinjau Legalitas Tambang Andesit di Kasang
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Warga Nagari Kasang ke Gubernur Mahyeldi: Kami Ingin Izin Tambang Andesit Dicabut
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman, Kerugian Rp 7,5 Miliar
Dinilai Masih Kurang, Pemerintah Diminta Lengkapi Infrastruktur Mitigasi Bencana
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Padang dan Padang Pariaman, Ini Penjelasan BMKG
Sejumlah warga Nagari Anduriang menyeberang sungai mengunakan rakit sederhana. (Foto: Ghaffar Ramdi/Langgam.id)
Warga Anduriang Padang Pariaman Menanti Jembatan Permanen, 7 Bulan Akses Bergantung Ponton