Padang Pariaman dan Sawahlunto Masuk Zona Merah Covid-19, Warga Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Padang Pariaman dan Sawahlunto Masuk Zona Merah Covid-19, Warga Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Ilustrasi - Sosialisasi Perda AKB (Foto: Diskominfo Kota Padang Panjang)

Langgam.id- Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Sawahlunto masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Kedua daerah tersebut memperketat penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama Forkopimda untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: 4 Daerah di Sumbar Zona Merah Covid-19, Zona Kuning Tinggal 3

"Semoga kegiatan sudah kita batasi sejak berada di zona oranye. PNS tidak sepenuhnya masuk kantor, anak sekolah belajar dari rumah," ujarnya  kepada langgam.id. Minggu (4/10/2020).

Kata Deri, pihaknya bakal memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat Sawahlunto. Apalagi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah disahkan DPRD Sumbar bakal diberlakukan segera.

Sedangkan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan membuat sejumlah tahapan penanganan. Di antaranya meningkatkan tracking dan tracing.

"Kita petakan dulu dengan kadis kesehatan langkah setelah ini, yang jelas sosialisasi lebih masif, seperti kemaren basapa tidak dilakukan, kita pertegas saja," katanya.

Ia menyebutkan, kepedulian masyarakat terharap protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Terutama dalam penggunaan masker. (Rahmadi/AE)

Baca Juga

Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara
LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong