Padang Panjang Gelar Vaksinasi Massal Rabies

Bagi masyarakat Padang Panjang yang memiliki hewan peliharaan dengan penular rabies seperti kucing, anjing dan kera, bisa mengikuti vaksinasi massal rabies yang dimulai Senin

Vaksinasi rabies. (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Langgam.id — Mulai pekan depan, Senin (24/7), Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang melalui UPTD Puskeswan akan mengelar Vaksinasi Massal Rabies terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) di 16 kelurahan se-Kota Padang Panjang.

Kepala Dispangtan, Ade Nafrita Anas, mengajak warga kota pemilik HPR agar dapat memanfaatkan layanan yang disediakan secara gratis tersebut.

“Kami mengimbau pemilik hewan peliharaan seperti kucing dan anjing untuk dapat dilakukan vaksin rabies dengan memperhatikan jadwal pada kelurahan masing-masing pada waktu dan lokasi yang sudah ditentukan,” ajaknya, dikutip Selasa (18/7/2023).

Dijelaskannya, vaksinasi massal tersebut digelar sebagai salah satu upaya Pemko guna menghindari dan mengantisipasi penyebaran penyakit rabies di Kota Padang Panjang.

“Hingga saat ini, dari beberapa kasus gigitan HPR di Padang Panjang, Allhamdulillah masih negatif semua,” sebutnya.

Kegiatan vaksinasi tersebut akan digelar pada 24 Juli hingga 23 Agustus mulai pukul 09.00 WIB. “Warga kota silakan datang sesuai jadwal yang ditentukan. Cukup dengan membawa KTP dan hewan peliharaannya,” tutur Ade. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Temui Pedagang Pasar, Wako Padang Tegaskan Revitalisasi untuk Kepentingan Pelaku Usaha
Temui Pedagang Pasar, Wako Padang Tegaskan Revitalisasi untuk Kepentingan Pelaku Usaha
Hadiri Musrenbang Sumbar 2027, Wali Kota Padang Tegaskan Sinkronisasi Program dengan Pusat dan Provinsi
Hadiri Musrenbang Sumbar 2027, Wali Kota Padang Tegaskan Sinkronisasi Program dengan Pusat dan Provinsi
Dies Natalis ke-53 ITP, Kampus Didorong Lebih Aktif Hadir dalam Penanggulangan Bencana
Dies Natalis ke-53 ITP, Kampus Didorong Lebih Aktif Hadir dalam Penanggulangan Bencana
Langgam.id - Berdasarkan hasil survei Google dengan 100 persen WFH selama tiga bulan pertama Pandemi Civid-19, 30 persen ASN tidak bekerja.
Pemprov Sumbar Terapkan Skema Kerja Kombinasi, ASN WFH Setiap Jumat
Sidang Praperadilan BSN, Saksi Ahli: Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan Tidak Sah
Sidang Praperadilan BSN, Saksi Ahli: Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan Tidak Sah
Groundbreaking Huntap di Kuranji, BNPB Percayakan Sepablock Semen Padang untuk Sumut dan Aceh
Groundbreaking Huntap di Kuranji, BNPB Percayakan Sepablock Semen Padang untuk Sumut dan Aceh