Padang Panjang Gelar Vaksinasi Massal Rabies

Bagi masyarakat Padang Panjang yang memiliki hewan peliharaan dengan penular rabies seperti kucing, anjing dan kera, bisa mengikuti vaksinasi massal rabies yang dimulai Senin

Vaksinasi rabies. (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Langgam.id — Mulai pekan depan, Senin (24/7), Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang melalui UPTD Puskeswan akan mengelar Vaksinasi Massal Rabies terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) di 16 kelurahan se-Kota Padang Panjang.

Kepala Dispangtan, Ade Nafrita Anas, mengajak warga kota pemilik HPR agar dapat memanfaatkan layanan yang disediakan secara gratis tersebut.

“Kami mengimbau pemilik hewan peliharaan seperti kucing dan anjing untuk dapat dilakukan vaksin rabies dengan memperhatikan jadwal pada kelurahan masing-masing pada waktu dan lokasi yang sudah ditentukan,” ajaknya, dikutip Selasa (18/7/2023).

Dijelaskannya, vaksinasi massal tersebut digelar sebagai salah satu upaya Pemko guna menghindari dan mengantisipasi penyebaran penyakit rabies di Kota Padang Panjang.

“Hingga saat ini, dari beberapa kasus gigitan HPR di Padang Panjang, Allhamdulillah masih negatif semua,” sebutnya.

Kegiatan vaksinasi tersebut akan digelar pada 24 Juli hingga 23 Agustus mulai pukul 09.00 WIB. “Warga kota silakan datang sesuai jadwal yang ditentukan. Cukup dengan membawa KTP dan hewan peliharaannya,” tutur Ade. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor yang berasal dari Sumatra Barat pada Oktober 2024 sebesar US$243,82 juta. Angka ini terjadi
Mei 2026: Ekspor Sumbar Turun 34,29 Persen Jadi 146,46 Juta US Dolar
Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang Online
Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang Online
Mantan Wako Zul Elfian Dikukuhkan sebagai Ketua DMI Kota Solok Periode 2026-2031
Mantan Wako Zul Elfian Dikukuhkan sebagai Ketua DMI Kota Solok Periode 2026-2031
Longsor Terjadi di Jalan Kelok 44 Maninjau, Pengendara Diminta Waspada
Longsor Terjadi di Jalan Kelok 44 Maninjau, Pengendara Diminta Waspada
Pinjol ilegal
Triwulan I 2026, Perusahaan Pembiayaan di Sumbar Salurkan Pinjaman Rp5,96 Triliun
Pemkab Pasbar Dorong PNS dan PPPK Manfaatkan Program 3 Juta Rumah
Pemkab Pasbar Dorong PNS dan PPPK Manfaatkan Program 3 Juta Rumah