Langgam.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatra Barat (Sumbar) meminta aturan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 dapat dipertimbangkan kembali. Seperti diketahui, larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Ketua Organda Sumbar, Imral Aden mengatakan, pada prinsipnya pihaknya patuh terhadap peraturan pemerintah. Hanya saja, jika aturan tersebut menciptakan kerugian salah satu pihak maka patut dipertanyakan.
"Contoh, kalau pemerintah ingin menutup mati (tranportasi) sementara presiden bilang atau pemerintah pusat bilang kita harus menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi. Kalau disetop berarti ekonomi kena break down," katanya dihubungi langgam.id, Selasa (30/3/2021).
"Maka itu kami organda meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aturan (larangan mudik) kembali," sambung Imral.
Menurutnya, jika larangan mudik dilakukan efek yang paling Organda takuti yaitu disaat angkutan tranportasi resmi disetop maka bagaimana dengan akuntan liar. Kalau angkutan tranportasi liar dibiarkan tentunya pihaknya merasa dirugikan.
"Sebab kami dibebani bermacam aturan yang mesti kami patuhi. Sedangkan akuntan tranportasi ilegal kan tidak ada aturan yang mengikat. Sementara angkutan umum resmi disetop habis, kemungkinan otomatis angkutan ilegal merajalela," tegasnya.
Organda Sumbar meminta pemerintah dapat mencarikan jalan keluar, sehingga tercipta kondisi yang lebih terkondisi. Organda pusat pun juga sedang berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait.
"Ini bentuknya kesepakatan beberapa menteri, kami tetap upayakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada peraturan dari kementerian perhubungan yang dapat mengatur secara teknis," ujarnya. (Irwanda/ABW)