Langgam.id - Selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2020, Polres Padang Pariaman telah mengeluarkan 72 surat bukti pelanggaran (tilang). Tilang diberikan untuk enam jenis pelanggaran yang ditemukan oleh petugas Polres.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha mengatakan, operasi dilaksanakan dalam bentuk razia. “Sudah 72 lembar tilang, sejak tanggal 23 hingga sekarang tanggal 28 Juli 2020,” katanya Selasa (28/7/2020) malam, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.
Menurutnya, tilang diberikan kepada pelanggar lalu lintas untuk pelanggaran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Polres menemukan enam pelanggaran. Yakni, pengendara tidak memakai helm, kendaraan tidak pakai kaca spion, memakai knalpot racing, berbonceng tiga, melawan arus serta menggunakan handphone saat berkendara.
“Itu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dapat membahayakan, merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” katanya.
Dikatakan Kapolres Padang Pariaman, selain memberikan tindakan tegas dengan tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar kategori ringan. “Teguran ini sebagai pengingat, agar selanjutnya dapat mematuhinya. Namun kalau esoknya kedapatan melanggar, tentu akan ditilang,” ujar mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar.
Pihaknya juga akan terus mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Padang Pariaman untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat terciptanya Kamseltibcarlantas. “Baik sosialisasi melalui Dikyasa Lantas, dan Bhabinkamtibmas saat menyambangi warganya,” ujarnya. (*/SS)