Langgam.id - Operasi Antik Singgalang tahun 2024 yang dilaksanakan oleh jajaran Polda Sumatra Barat, Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menggagalkan dan meringkus pelaku pengguna dan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Operasi yang berlangsung mulai tanggal 2 Mei hingga 15 Mei 2024 ini menargetkan pengungkapan dan pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba Polres Fharmasraya Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mengatakan, dalam operasi tersebut, telah berhasil ditangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing adalah (AP) berusia 23 tahun, (DC) berusia 48 tahun, dan (H) alias (EW) berusia 62 tahun. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, di beberapa nagari di Kabupaten Dharmasraya.
Menurut keterangan AKP Rusmardi, pelaku (AP) berhasil ditangkap pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, pukul 00.15 WIB di Jorong Lubuk Mansagu, Nagari Koto Nan Ampek Dibauah, Kecamatan Sembilan Koto.
Dari tangan pelaku (AP), petugas menyita sejumlah barang bukti, 15 buah paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran bening yang diduga narkotika gol I jenis shabu, satu unit timbangan digital, satu buah bong alat pengisap yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dua pipet satu buah kaca pirek, dua buah korek api gas, dua buah sendok yang terbuat dari pipet, lima buah pipet dan Satu buah tas warna biru.
Pelaku (DC) ditangkap pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, pukul 21.00 WIB di Jorong Taratak, Nagari Empat Koto, Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dari pelaku ini, petugas berhasil menyita satu paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Sementara itu, pelaku (H) alias (EW) ditangkap pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, di Jorong Pikulan, Nagari Empat Koto, Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Petugas menyita dari pelaku ini satu paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip dan disimpan dalam kotak rokok merk pensil, serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Markas Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, dalam keterangannya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait segala aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Operasi Antik Singgalang 2024 ini menegaskan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika dapat terwujud, menciptakan masa depan yang lebih aman dan berkualitas bagi generasi mendatang. (*/Yh)