OPD Pemko Padang Dilarang Rekrut Pegawai Honorer

OPD Pemko Padang Dilarang Rekrut Pegawai Honorer

Apel ASN Pemko Padang. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melarang seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merekrut pegawai honorer baru.

Jika tetap ditemukan adanya perekrutan, OPD terkait akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengembalikan uang negara yang digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan seiring dengan pengangkatan seluruh pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat pada 2025.

"Dengan telah diangkatnya seluruh pegawai honorer tahun ini, tidak ada lagi alasan untuk merekrut pegawai honorer baru. Ini sudah menjadi peraturan pemerintah pusat yang harus ditaati," ujar Mairizon, dikutip dari Infopublik, Rabu (5/2/2025).

Pemkot Padang saat ini tengah melaksanakan proses seleksi PPPK, dengan total kuota sebanyak 4.899 orang.

  • Seleksi tahap 1 telah selesai pada Desember 2024 lalu, dengan 2.933 peserta.
  • Seleksi tahap 2 akan digelar pada 16-17 Mei 2025, yang akan diikuti oleh 1.966 peserta.
  • Penyerahan SK PPPK dijadwalkan berlangsung serentak pada Juli 2025, mencakup peserta yang lolos di tahap 1 dan tahap 2.

Mairizon menekankan bahwa dalam seleksi PPPK ini, tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda (R3).

"Formasi yang tersedia memang terbatas, sehingga jika jumlah pelamar lebih banyak dari kuota, ada yang harus menunggu sampai formasi berikutnya dibuka," jelasnya.

Sebagian besar PPPK yang diterima berasal dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sementara seleksi untuk guru telah diselesaikan pada tahun 2023.

Para pegawai PPPK yang telah dinyatakan lulus akan tetap ditempatkan di OPD asal mereka, dengan masa kontrak selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

"Kami meminta agar PPPK yang telah diterima tetap bekerja dengan baik dan meningkatkan kinerja mereka. Evaluasi setelah 5 tahun akan menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau tidak," imbuh Mairizon.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Padang berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pegawai dan memastikan keberlanjutan sistem kepegawaian yang lebih profesional serta transparan. (*/Fs)

Baca Juga

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi mengungkapkan bahwa Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
Perbarindo Dinilai Berperan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BPR dan BPRS
Pemko Padang Apresiasi Program P5HAM Sumbar
Pemko Padang Apresiasi Program P5HAM Sumbar
Pemko Padang mulai melakukan melakukan perbaikan jalan di Palarik, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah. Sebelumnya, warga sudah
Lama Dikeluhkan Warga, Jalan Palarik Menuju SMAN 17 Padang Diperbaiki Pemko
Selesaikan Persoalan Sampah, Wako Fadly Amran Serahkan 178 Unit Bentor untuk Petugas LPS
Selesaikan Persoalan Sampah, Wako Fadly Amran Serahkan 178 Unit Bentor untuk Petugas LPS
Coffee Morning Stakeholder Kebencanaan, 200 Ribu Warga Pesisir Kota Padang Sigap Hadapi Bencana
Coffee Morning Stakeholder Kebencanaan, 200 Ribu Warga Pesisir Kota Padang Sigap Hadapi Bencana
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengukuhkan Forum Kelompok Siaga Bencana (FKSB) Kota Padang Periode 2025-2030. Pengukuhan itu dilaksanakan
Kukuhkan FSKB Padang, Wako Harap Edukasi Kebencanaan Dilakukan Secara Masif