OPD Pemko Padang Dilarang Rekrut Pegawai Honorer

OPD Pemko Padang Dilarang Rekrut Pegawai Honorer

Apel ASN Pemko Padang. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melarang seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merekrut pegawai honorer baru.

Jika tetap ditemukan adanya perekrutan, OPD terkait akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengembalikan uang negara yang digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan seiring dengan pengangkatan seluruh pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat pada 2025.

"Dengan telah diangkatnya seluruh pegawai honorer tahun ini, tidak ada lagi alasan untuk merekrut pegawai honorer baru. Ini sudah menjadi peraturan pemerintah pusat yang harus ditaati," ujar Mairizon, dikutip dari Infopublik, Rabu (5/2/2025).

Pemkot Padang saat ini tengah melaksanakan proses seleksi PPPK, dengan total kuota sebanyak 4.899 orang.

  • Seleksi tahap 1 telah selesai pada Desember 2024 lalu, dengan 2.933 peserta.
  • Seleksi tahap 2 akan digelar pada 16-17 Mei 2025, yang akan diikuti oleh 1.966 peserta.
  • Penyerahan SK PPPK dijadwalkan berlangsung serentak pada Juli 2025, mencakup peserta yang lolos di tahap 1 dan tahap 2.

Mairizon menekankan bahwa dalam seleksi PPPK ini, tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda (R3).

"Formasi yang tersedia memang terbatas, sehingga jika jumlah pelamar lebih banyak dari kuota, ada yang harus menunggu sampai formasi berikutnya dibuka," jelasnya.

Sebagian besar PPPK yang diterima berasal dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sementara seleksi untuk guru telah diselesaikan pada tahun 2023.

Para pegawai PPPK yang telah dinyatakan lulus akan tetap ditempatkan di OPD asal mereka, dengan masa kontrak selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

"Kami meminta agar PPPK yang telah diterima tetap bekerja dengan baik dan meningkatkan kinerja mereka. Evaluasi setelah 5 tahun akan menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau tidak," imbuh Mairizon.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Padang berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pegawai dan memastikan keberlanjutan sistem kepegawaian yang lebih profesional serta transparan. (*/Fs)

Baca Juga

Ada 1.525 Masjid dan Musala di Padang, Pemko Klaim Pengaturan Izin Secara Proporsional
Ada 1.525 Masjid dan Musala di Padang, Pemko Klaim Pengaturan Izin Secara Proporsional
Mengenal Goreng Pucuak Koa: Kuliner Khas Harau dari Daun Kopi
Pemko Padang Bakal Perkuat Digitalisasi 45.000 Pelaku UMKM
Berita Padang Panjang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Taman baca dari kolong Rumah Gadang di Kota Padang Panjang.
Pemko Padang Berikan Insentif untuk 3.420 Guru Mengaji
BPK Sumbar Periksa LKPD 2024, Pj Sekda: Pemko Padang Siap Kooperatif
BPK Sumbar Periksa LKPD 2024, Pj Sekda: Pemko Padang Siap Kooperatif
Petugas Kebersihan DLH Terima Hadiah Umrah dari KPN Balai Kota Padang
Petugas Kebersihan DLH Terima Hadiah Umrah dari KPN Balai Kota Padang
Sebanyak 87 ribu siswa SD, SMP dan SMA di Kota Padang akan mengikuti Pesantren Ramadan yang bakal digelar pada 4-25 Maret 2025.
87 Ribu Siswa di Padang Bakal Ikuti Pesantren Ramadan 2025