Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Pencairan KUR di BRI Padang

Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Pencairan KUR di BRI Padang

Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi (kiri) menyampaikan temuan indikasi maladministrasi dalam penyaluran KUR oleh BRI. (Foto: Dok. Langgam)

Langgam.id - Ombudsman RI menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam pelayanan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Regional Office BRI Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam pemantauan langsung pelaksanaan program KUR di Padang, menyampaikan dalam inspeksi yang dilakukan pihaknya menemukan sebanyak 12 debitur KUR di Bank BRI Wilayah Padang yang meminjam dana di bawah Rp100 juta dipersyaratkan memberikan agunan.

Dia menyebutkan persyaratan agunan yang dimaksud tersebut meliputi BPKB motor hingga sertifikat rumah dengan total valuasi mencapai Rp656 juta.

"Persyaratan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta," katanya, Rabu (14/8/2024).

"Hal yang demikian jelas merupakan bentuk maladministrasi yang tidak seharusnya terjadi dalam pelayanan publik, terutama yang terkait dengan program pemerintah untuk mendukung UMKM," tambahnya.

Dikatakan Yeka, Ombudsman RI telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada pihak Bank BRI untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hasilnya, sebanyak 10 dari 12 nasabah KUR yang terkena dampak telah menerima kembali agunan mereka.

"Untuk dua nasabah lainnya masih dalam proses pencocokan data dengan pihak internal Bank BRI," ucapnya.

Dalam pernyataannya, Yeka juga mengimbau para nasabah KUR Bank BRI dan bank penyalur lainnya yang masih dipersyaratkan agunan untuk segera melapor ke Ombudsman RI.

"Kami siap membantu secara gratis dan menjamin kerahasiaan pelapor. Pelayanan publik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Ombudsman RI berkomitmen untuk memastikan hal tersebut," tegasnya.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar Adel Wahidi mengatakan sebelumnya pihak dia telah melakukan inspeksi lapangan di wilayah Padang pada 6-9 Agustus 2024 untuk meninjau pelaksanaan KUR yang disalurkan kepada UMKM.

Dia menyebutkan inspeksi itu bertujuan untuk memastikan bahwa program KUR berjalan sesuai dengan aturan, tanpa memberatkan nasabah dengan syarat-syarat yang tidak seharusnya.

Program KUR merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Program ini dirancang untuk memudahkan UMKM dalam mendapatkan dukungan modal, dan menjadi salah satu fokus pengawasan Ombudsman RI, terutama karena Bank BRI merupakan BUMN dengan mayoritas saham dimiliki oleh negara.

Adel menyatakan Ombudsman RI akan terus memantau pelaksanaan KUR di berbagai wilayah dan memastikan bahwa bank penyalur, termasuk BRI, mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, dan nasabah dapat menikmati manfaat dari program KUR sebagaimana yang telah direncanakan oleh pemerintah,” harapnya.

Sementara itu, Regional CEO BRI Padang Riza Pahlevi mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya langkah tersebut diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah. Dalam menyalurkan KUR, BRI sendiri tetap memegang prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking.

"Karena KUR bukan merupakan hibah/bantuan dan KUR merupakan kredit yang sumber dananya menggunakan penghimpunan dana masyarakat (Dana Pihak Ketiga)," sebutnya.

Terkait dengan proses analisa kredit, kata Riza, saat ini BRI telah memiliki sistem skoring, dan atas munculnya risiko dalam skoring tersebut maka diperlukan agunan tambahan.

Kendati demikian apabila dalam penilaian skoring tidak ditemukan adanya potensi risiko, tidak diperlukan agunan tambahan, atau cukup dengan penguasaan cash flow debitur.

Dia menyatakan BRI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan dan transparansi terhadap nasabah, serta setiap kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. (IS/Fs)

Baca Juga

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Bank Rakyat Indonesia atau BRI kembali memperoleh pengakuan internasional dengan meraih penghargaan Best API Initiative dalam ajang
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI