Langgam.id - Ombudsman RI menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam pelayanan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Regional Office BRI Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam pemantauan langsung pelaksanaan program KUR di Padang, menyampaikan dalam inspeksi yang dilakukan pihaknya menemukan sebanyak 12 debitur KUR di Bank BRI Wilayah Padang yang meminjam dana di bawah Rp100 juta dipersyaratkan memberikan agunan.
Dia menyebutkan persyaratan agunan yang dimaksud tersebut meliputi BPKB motor hingga sertifikat rumah dengan total valuasi mencapai Rp656 juta.
"Persyaratan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta," katanya, Rabu (14/8/2024).
"Hal yang demikian jelas merupakan bentuk maladministrasi yang tidak seharusnya terjadi dalam pelayanan publik, terutama yang terkait dengan program pemerintah untuk mendukung UMKM," tambahnya.
Dikatakan Yeka, Ombudsman RI telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada pihak Bank BRI untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hasilnya, sebanyak 10 dari 12 nasabah KUR yang terkena dampak telah menerima kembali agunan mereka.
"Untuk dua nasabah lainnya masih dalam proses pencocokan data dengan pihak internal Bank BRI," ucapnya.
Dalam pernyataannya, Yeka juga mengimbau para nasabah KUR Bank BRI dan bank penyalur lainnya yang masih dipersyaratkan agunan untuk segera melapor ke Ombudsman RI.
"Kami siap membantu secara gratis dan menjamin kerahasiaan pelapor. Pelayanan publik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Ombudsman RI berkomitmen untuk memastikan hal tersebut," tegasnya.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar Adel Wahidi mengatakan sebelumnya pihak dia telah melakukan inspeksi lapangan di wilayah Padang pada 6-9 Agustus 2024 untuk meninjau pelaksanaan KUR yang disalurkan kepada UMKM.
Dia menyebutkan inspeksi itu bertujuan untuk memastikan bahwa program KUR berjalan sesuai dengan aturan, tanpa memberatkan nasabah dengan syarat-syarat yang tidak seharusnya.
Program KUR merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Program ini dirancang untuk memudahkan UMKM dalam mendapatkan dukungan modal, dan menjadi salah satu fokus pengawasan Ombudsman RI, terutama karena Bank BRI merupakan BUMN dengan mayoritas saham dimiliki oleh negara.
Adel menyatakan Ombudsman RI akan terus memantau pelaksanaan KUR di berbagai wilayah dan memastikan bahwa bank penyalur, termasuk BRI, mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, dan nasabah dapat menikmati manfaat dari program KUR sebagaimana yang telah direncanakan oleh pemerintah,” harapnya.
Sementara itu, Regional CEO BRI Padang Riza Pahlevi mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya langkah tersebut diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah. Dalam menyalurkan KUR, BRI sendiri tetap memegang prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking.
"Karena KUR bukan merupakan hibah/bantuan dan KUR merupakan kredit yang sumber dananya menggunakan penghimpunan dana masyarakat (Dana Pihak Ketiga)," sebutnya.
Terkait dengan proses analisa kredit, kata Riza, saat ini BRI telah memiliki sistem skoring, dan atas munculnya risiko dalam skoring tersebut maka diperlukan agunan tambahan.
Kendati demikian apabila dalam penilaian skoring tidak ditemukan adanya potensi risiko, tidak diperlukan agunan tambahan, atau cukup dengan penguasaan cash flow debitur.
Dia menyatakan BRI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan dan transparansi terhadap nasabah, serta setiap kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. (IS/Fs)