Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani

Polda Sumbar menggelar konferensi pers kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari. [foto: Dharma Harisa]

Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk mengungkap secara transparan motif penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Ulil Ryanto, yang dilakukan oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Kasus ini mencoreng wibawa institusi kepolisian, terutama karena diduga terkait dengan kejahatan lingkungan berupa tambang ilegal.

“Kami turut berduka atas meninggalnya Kasat Reskrim Ulil Ryanto. Ia gugur saat menjalankan tugas menegakkan hukum, namun ironisnya di tangan rekan seprofesi. Motif pembunuhan ini harus diungkap secara terang benderang,” ujar Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi, Minggu (24/11/2024).

Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan dalam jejaring kejahatan tambang ilegal, khususnya tambang galian C di Solok Selatan. Sebagai seorang perwira yang dikenal aktif menindak tambang ilegal, kematian Ulil Ryanto menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum di Sumatera Barat.

AKP Dadang Iskandar telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum terkait tindak pidana pembunuhan serta pelanggaran kode etik. Namun, Ombudsman menekankan bahwa pengungkapan motif di balik tindakan ini tidak kalah penting.

“Penegakan hukum terhadap pelaku memang wajib, tetapi membongkar jaringan tambang ilegal yang menjadi latar belakang kasus ini jauh lebih krusial. Tambang ilegal bukan hanya soal sopir truk atau pekerja lapangan, melainkan melibatkan pemilik usaha, logistik, hingga perlindungan tertentu. Ini adalah gurita kejahatan yang harus diberantas,” tambahnya.

Tambang ilegal menjadi isu serius di Sumatera Barat. Selain tambang galian C, tambang emas ilegal juga menjadi momok. Sebagai contoh, September lalu, tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, longsor dan menewaskan 13 orang.

Kasus kematian Kasat Reskrim Ulil Ryanto dinilai sebagai peluang besar untuk menindak tambang ilegal secara menyeluruh. “Ini harus menjadi pintu masuk penegakan hukum kejahatan lingkungan yang tegas. Institusi kepolisian perlu membuktikan komitmen menjaga wibawa dan integritasnya dengan membongkar jaringan tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi kini juga telah menelan korban jiwa dari aparat penegak hukum sendiri,” tegasnya.

Kepolisian diharapkan mengambil sikap tegas terhadap jaringan tambang ilegal. Selain memberi rasa keadilan bagi almarhum Ulil Ryanto dan keluarganya, langkah ini juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap aparat yang melindungi kejahatan lingkungan.

“Ini ujian bagi kepolisian untuk menjaga wibawa dan integritas institusinya. Jangan sampai korban sia-sia, apalagi ketika pelaku adalah bagian dari internal kepolisian sendiri,” tutup Adel. (*/Yh)

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya