Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani

Polda Sumbar menggelar konferensi pers kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari. [foto: Dharma Harisa]

Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk mengungkap secara transparan motif penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Ulil Ryanto, yang dilakukan oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Kasus ini mencoreng wibawa institusi kepolisian, terutama karena diduga terkait dengan kejahatan lingkungan berupa tambang ilegal.

“Kami turut berduka atas meninggalnya Kasat Reskrim Ulil Ryanto. Ia gugur saat menjalankan tugas menegakkan hukum, namun ironisnya di tangan rekan seprofesi. Motif pembunuhan ini harus diungkap secara terang benderang,” ujar Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi, Minggu (24/11/2024).

Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan dalam jejaring kejahatan tambang ilegal, khususnya tambang galian C di Solok Selatan. Sebagai seorang perwira yang dikenal aktif menindak tambang ilegal, kematian Ulil Ryanto menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum di Sumatera Barat.

AKP Dadang Iskandar telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum terkait tindak pidana pembunuhan serta pelanggaran kode etik. Namun, Ombudsman menekankan bahwa pengungkapan motif di balik tindakan ini tidak kalah penting.

“Penegakan hukum terhadap pelaku memang wajib, tetapi membongkar jaringan tambang ilegal yang menjadi latar belakang kasus ini jauh lebih krusial. Tambang ilegal bukan hanya soal sopir truk atau pekerja lapangan, melainkan melibatkan pemilik usaha, logistik, hingga perlindungan tertentu. Ini adalah gurita kejahatan yang harus diberantas,” tambahnya.

Tambang ilegal menjadi isu serius di Sumatera Barat. Selain tambang galian C, tambang emas ilegal juga menjadi momok. Sebagai contoh, September lalu, tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, longsor dan menewaskan 13 orang.

Kasus kematian Kasat Reskrim Ulil Ryanto dinilai sebagai peluang besar untuk menindak tambang ilegal secara menyeluruh. “Ini harus menjadi pintu masuk penegakan hukum kejahatan lingkungan yang tegas. Institusi kepolisian perlu membuktikan komitmen menjaga wibawa dan integritasnya dengan membongkar jaringan tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi kini juga telah menelan korban jiwa dari aparat penegak hukum sendiri,” tegasnya.

Kepolisian diharapkan mengambil sikap tegas terhadap jaringan tambang ilegal. Selain memberi rasa keadilan bagi almarhum Ulil Ryanto dan keluarganya, langkah ini juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap aparat yang melindungi kejahatan lingkungan.

“Ini ujian bagi kepolisian untuk menjaga wibawa dan integritas institusinya. Jangan sampai korban sia-sia, apalagi ketika pelaku adalah bagian dari internal kepolisian sendiri,” tutup Adel. (*/Yh)

Baca Juga

Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Tanah Datar Terdampak Banjir
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Kerangka hotel milik PT HSH di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. dok
Setengah Hati Menindak Bangunan Bermasalah di Lembah Anai
Truk maut yang penyebab kecelakaan beruntun di Padang besi. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)
KIR Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Padang Besi Mati