Langgam.id - Awasi kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2019, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat buka posko pengaduan.
Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menyebutkan, dibukanya posko pengaduan sebagai upaya mengawasi potensi kecurangan dalam PPDB 2019.
"PPDB ini bentuknya saja sederhana, tetapi kita bisa menemukan banyak potensi kecurangan di sana. Masyarakat yang menemukan kecurangan nantinya, silahkan konsultasi atau lapor ke posko tersebut," ujarnya usai melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota Padang serta beberapa NGO, Selasa (26/03/2019).
Menurut Adel, 2018 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mencatat bahwa selama PPBD sekolah tidak menyediakan kanal pengaduan dan sistem zonasi yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan.
Lalu, kuota penerimaan sekolah tidak transparan, pengumuman hasil tidak transparan, adanya permintaan uang biaya seleksi akademik, sekolah tidak mengakomodir penerimaan siswa yang kurang mampu serta pemanfaatan kuota maksimal dalam penerimaan siswa.
Adanya posko pengaduan, Adel berharap PPBD 2019 berjalan lancar, transparan dan bebas maladministrasi. "Nanti kita akan bantu advokasi bila ada laporan kecurangan," jelas Adel.
Lebih lanjut, dikatakan Adel, posko juga akan dibuka di beberapa NGO, yaitu di sekretariat PII, IPNU, IPM, Assalam, Nurani Perempuan, Integritas, LBH Padang, dan Dunsanak Ombudsman.
"Kita memilih beberapa NGO karena mereka yang lebih dekat dengan masyarakat, posko tidak hanya di kantor Ombudsman saja, kita menginginkan masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi PPDB 2019," ungkapnya.
Posko pengaduan akan dibuka sekira satu bulan lagi. "Kita tunggu dulu penetapan jadwal PPBD dari pemerintah," ucapnya. (Rahmadi/FZ)