Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia setelah lembaga penyedia indeks global, MSCI Inc., memulai konsultasi terkait proposal reklasifikasi status Indonesia.
MSCI mengumumkan rencana konsultasi tersebut pada 15 Oktober 2026. OJK menyatakan akan mencermati penilaian MSCI sekaligus menindaklanjuti berbagai masukan untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya menghormati penilaian dan independensi MSCI sebagai lembaga penyedia indeks global.
Menurutnya, OJK terus melakukan pembenahan terhadap pasar modal Indonesia, termasuk memperhatikan sejumlah aspek yang masih membutuhkan penyempurnaan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).
Dalam pengumumannya, MSCI mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal yang telah dijalankan Indonesia. Langkah tersebut mencakup publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum saham beredar di publik atau free float.
Meski demikian, OJK mencermati penilaian MSCI terhadap sejumlah aspek yang masih memerlukan perbaikan ke depan.
OJK bersama pihak terkait akan melanjutkan reformasi guna meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia agar semakin transparan dan memenuhi ekspektasi investor global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Salah satu fokusnya adalah memperkuat penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan melanjutkan komunikasi dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Langkah tersebut bertujuan menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan secara berkelanjutan.
OJK berharap upaya reformasi tersebut dapat memperkuat kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tengah perhatian lembaga indeks global terhadap kualitas dan transparansi pasar. (HER)





