Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat mencatat realisasi relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut menyentuh angka Rp 38,9 miliar hingga Januari 2026. Kebijakan ini merupakan upaya pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, yang terpuruk akibat rentetan bencana banjir dan tanah longsor.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam pertemuan dengan media di Padang, Jumat (6/2/2026), menjelaskan bahwa angka tersebut dihimpun dari sembilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berada langsung di bawah pengawasan kantor perwakilan daerah. Sembilan lembaga tersebut terdiri dari satu bank daerah, tujuh bank perekonomian rakyat (BPR), dan satu perusahaan modal ventura.
“Sebenarnya realisasi restrukturisasi kredit terdampak bencana di Sumbar cukup besar. Data yang kami himpun hanya dari PUJK yang diawasi langsung oleh OJK Sumbar. Untuk bank nasional seperti BRI, BNI, dan Mandiri, laporannya disampaikan langsung ke OJK Pusat,” ujar Roni.
Berdasarkan data OJK, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi penerima manfaat terbesar dari kebijakan ini. Rinciannya, restrukturisasi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM mencapai Rp 14,7 miliar, sementara untuk UMKM non-KUR mencapai Rp 19,7 miliar. Adapun relaksasi untuk kredit non-UMKM tercatat sebesar Rp 4,4 miliar.
Jika ditinjau dari jenis penggunaannya, kredit modal kerja mendominasi dengan nilai Rp 26,2 miliar. Disusul oleh kredit investasi sebesar Rp 8,1 miliar dan kredit konsumsi senilai Rp 4,4 miliar.
Implementasi restrukturisasi ini merujuk pada peraturan OJK mengenai kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Roni memaparkan ada tiga poin krusial dalam kebijakan ini, yakni penilaian satu pilar yaitu untuk plafon pinjaman hingga Rp 10 miliar, penilaian kualitas kredit hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran, bukan lagi variabel yang kompleks.
Kemudian, fleksibilitas waktu dimana restrukturisasi dapat diberikan untuk pinjaman sebelum maupun sesudah bencana, berlaku hingga tiga tahun ke depan. Kebijakan ini juga mencakup pinjaman daring (fintech lending) atas persetujuan pemberi dana.
Lalu, pemisahan kualitas kredit, perbankan diizinkan menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak tanpa terganjal prinsip one obligor. Artinya, kualitas kredit lama yang sedang direstrukturisasi tidak memengaruhi penilaian kredit baru.
“Skema ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha untuk kembali mengakses permodalan guna memutar kembali roda ekonomi mereka setelah terjeda bencana,” tambah Roni.
Langkah ini dipandang strategis mengingat Sumatera Barat merupakan daerah yang rawan bencana hidrometeorologi, di mana ketahanan finansial pelaku usaha lokal sangat bergantung pada fleksibilitas regulasi perbankan.





