OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra. (Foto: dok. Humas)

Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Ia menjelaskan, sebelumnya OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan pada 6 Maret 2025. Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

“Meski telah diberikan waktu dan kesempatan kepada pengurus serta pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, kondisi keuangan BPR Suliki Gunung Mas tidak menunjukkan perbaikan yang memadai. Karena itu, pada 11 Desember 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Resolusi,” jelasnya, Rabu (7/1/2026).

Penetapan status tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, LPS menetapkan penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Roni Nazra mengimbau para nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang. Ia menegaskan dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag:

Baca Juga

Peringatan Bulan Inklusi Keuangan di Sumbar, OJK Dorong Akses Keuangan Merata
Peringatan Bulan Inklusi Keuangan di Sumbar, OJK Dorong Akses Keuangan Merata
Waspadai Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Sumbar Gencarkan Edukasi Keuangan
Waspadai Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Sumbar Gencarkan Edukasi Keuangan
Dampak Covid-19 sumbar
Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Sumbar Naik, OJK: Tetap Terkendali
Puncak Hari Indonesia Menabung, OJK Sumbar Ajak Masyarakat Cerdas Finansial
Puncak Hari Indonesia Menabung, OJK Sumbar Ajak Masyarakat Cerdas Finansial
Gencarkan Literasi ke Daerah 3T, OJK Sumbar Edukasi Keuangan di Mentawai
Gencarkan Literasi ke Daerah 3T, OJK Sumbar Edukasi Keuangan di Mentawai
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
OJK Catat Penyaluran Kredit ke UMKM Sumbar Capai Rp31,53 Triliun