Nyeleneh, Usaha Minuman “Ngocok Yuk” Ditertibkan Satpol PP Padang

Nyeleneh, Usaha Minuman “Ngocok Yuk” Ditertibkan Satpol PP Padang

Usaha Minuman "Ngocok Yuk" diamankan Satpol PP Padang (ist)

Langgam.id - Satu unit mobil usaha minuman coffe coklat ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Usaha tersebut ditertibkan karena mengunakan nama yang tidak lazim dan dianggap melanggar norma agama.

Informasinya, penertiban dilakukan karena nama minuman tersebut telah membuat resah masyarakat. Pasukan penegak Perda mengamankan satu unit mobil usaha itu di kawasan Gor H Agus Salim Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (30/10/2019).

Mobil pickup yang telah dimodifikasi itu bertuliskan "Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat". Ngocok yang tertulis di mobil yang diamankan petugas merupakan singkatan dari ngopi coklat.

Namun, kata itu dianggap tidak pantas dan sangat melanggar adat istiadat di Ranah Minang.

“Itu (tulisan) sangat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama. Sebab maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca,” Kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman dalam keterangan tertulisnya.

Erios mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya sesuai berdasarkan laporan dari warga yang resah dan bisa disalahartikan.

“Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, sementara kami amankan terlebih dahulu kendaraannya,” katanya.

Selain mengamankan satu unit mobil usaha, Satpol PP juga membawa pemilik untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini,  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan menindaklanjuti dan memberikan arahan kepada pemilik.

“Kami lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera diubah. Kami akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut,” tegasnya.

Ia meminta kepada seluruh pengusaha kuliner di Kota Padang agar dapat memakai nama sesuai norma dan tidak menjadi gaduh ditengah-tengah masyarakat. Agar tidak disalahartikan oleh masyarakat atas tulisan nama di setiap usaha yang dimiliki.

“Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu,” pintanya. (*/Irwanda/RC)

Baca Juga

Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Sebanyak 70 pelajar diamankan Satpol PP Padang dari tempat biliar yang berada di Jalan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan
Puluhan Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Main Biliar
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Tabing