Nomor Urut Pilkada Padang Panjang: Edwin-Albert 1, Nasrul-Eri 2, Hendri-Allex 3

KPU Padang Panjang telah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. Penetapan ini

Nomor urut pasangan calon (paslon) di Pilkada Padang Panjang. [foto: Pemko Padang Panjang]

Langgam.id - KPU Padang Panjang telah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan pada Sidang Pleno Terbuka, Senin (23/9/2024) di Auditorium Mifan.

Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan, nomor urut 1 diraih oleh paslon Edwin-Albert. Kemudian, nomor urut 2 untuk paslon Nasrul Naga-Eri dan nomor urut 3 untuk pasangan Hendri Arnis-Allex Saputra.

Pada kegiatan itu, Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri mengatakan bahwa penetapan paslon didasarkan pada hasil verifikasi berkas administrasi. Semua paslon dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2024.

"Pengundian nomor urut dilakukan sesuai urutan waktu pendaftaran masing-masing paslon di KPU," ujar Puliandri dalam keterangannya.

Ia mengharapkan agar kegiatan ini menciptakan iklim kompetisi yang positif dan menghasilkan pilkada yang damai dan demokratis.

Dengan penetapan nomor urut ini, terang Puliandri, semua pasangan calon kini bersiap memasuki tahapan kampanye. (*/yki)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota