Langgam.id - Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Hal itu dilakukan karena didorong oleh desakan masyarakat.
Calon Bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra menjelaskan, gugatan ini terlahir karena desakan masyarakat Solok yang menemukan banyak bukti-bukti dugaan kecurangan dalam pilkada 2020.
"Hasil pilkada pun memungkinan kami menuntut hak di jalur konstitusi. Sebab, selisih suara hanya 814 orang, angka yang cukup kecil di daerah dengan Daftar Pemilih Tetap 266 ribu lebih," katanya, Senin (21/12/2020).
Dirinya optimis bisa menang di MK dengan melihat banyaknya bukti-bukti kecurangan yang diserahkan masyarakat. Namun menurutnya ini bukan soal hasil Pilkada, tapi menjaga hati masyarakat untuk menciptakan pilkada bersih, jujur dan damai.
"Perjuangan ikhlas dan maksimal membuat kami terus kuat. Kami bangga atas kepercayaan dan pengorbanan yang diberikan masyarakat. Mari kita jaga kekompakkan. Perjuangan masih akan kita lanjutkan," ujarnya.
Diketahui paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan sengketa secara online ke halamam pengaduan MK RI. Informasi ini dapat dilihat di halaman mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengaduan dilakukan oleh kuasa hukumnya atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB. Mereka mengadu dengan nomor pengaduan 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin. (Rahmadi/ABW)