Langgam.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera diselesaikan. Hal itu untuk mencegah terulangnya kebocoran data seperti tersebarnya Nomor Induk Kependudukan atau NIK Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"RUU PDP menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya," ujar Wakil Ketua LPSK Manager Nasution seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Kasus Peretasan Situs Sekretariat Kabinet oleh 2 Remaja Asal Sumbar Berakhir Damai
Menurutnya, Perlindungan data diri adalah sebuah hak setiap pribadi. Karena itu, keberadaan identitas pribadi merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi.
"Untuk itu negara harus hadir melindungi demi kedaulatan data pribadi warga negara," ujarnya
Bocornya NIK Jokowi sebelumnya berawal dari unggahan foto yang menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 miliki Presiden itu. Dalam foto tersebut terpampang jelas identitas lengkap Jokowi termasuk tempat dan tanggal lahir.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa Jokowi sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua pada 27 Januari 2021.