Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi terkait pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pemilihan Serentak 2024, yang berlangsung di Hotel ZHM Kota Padang, Kamis (17/10/2024).
Acara ini menegaskan bahwa aparatur negara dilarang keras terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam mendukung atau memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Serentak 2024.
"Bawaslu akan mengawasi secara ketat ASN, TNI, dan Polri yang terlibat dalam pemenangan salah satu Paslon, baik sebagai tim sukses maupun relawan. Regulasi dengan tegas melarang aparatur negara untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada ini," ujar Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner.
Saat ini, Bawaslu masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan deklarasi netralitas bagi ASN, TNI, dan Polri. Namun, Vifner menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran netralitas.
"Jika ada aparatur negara yang tetap nekat terlibat dalam kampanye pemenangan Paslon, serta terdapat bukti kuat, kami akan memproses dan merekomendasikan sanksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau pimpinan TNI dan Polri terkait," jelasnya.
Bawaslu juga mencatat beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar. Hingga saat ini, terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diproses, dan sebagian sudah dijatuhi sanksi oleh KASN. (*/Yh)