Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat mencatat jumlah debitur terdampak Covid-19 di daerah itu per 3 Juli 2020 mencapai 313.054 rekening dengan total pinjaman mencapai Rp15,61 triliun.
Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu mengatakan para debitur tersebut merupakan nasabah bank umum, BPR, maupun nasabah perusahaan pembiayaan atau multifinance.
"Sampai 3 Juli, dari data yang kami himpun, total nasabah terdampak Covid-19 di Sumbar mencapai 313.054 debitur dengan plafond Rp15,61 triliun," katanya, Kamis (16/7/2020).
Ia merinci dari total terdampak itu, pinjaman di bank umum sebanyak Rp12,02 triliun dari 208.897 nasabah, BPR sebanyak Rp897 miliar dari 28.711 nasabah, dan multifinance atau perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,68 triliun dari 75.446 debitur atau nasabah.
Baca juga : OJK Turunkan Target Kredit Perbankan Sumbar
Baca juga : Bank Nagari Klaim Sudah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp1,37 Triliun
Menurutnya, OJK sudah mengeluarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian dengan memberikan keringanan penundaan pembayaran cicilan kepada nasabah, guna meringankan beban pelaku usaha.
Misran mengungkapkan nasabah yang mengajukan restrukturisasi sebanyak 261.329 debitur dengan pembiayaan sebesar Rp11,66 triliun.
Namun yang disetujui hanya sebanyak 184.426 debitur dengan total pinjaman Rp10,12 triliun. Rincinya adalah dari bank umum sebanyak 112.442 nasabah dengan baki debet atau pinjaman sebesar Rp7,54 triliun, BPR sebesar Rp322 miliar dari 3.961 debitur, dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,26 triliun dari 68.023 debitur.
“Belum tentu semua debitur yang mengajukan penundaan akan disetujui, tergantung kondisi keuangan dan usahanya menurut penilaian bank maupun perusahaan pembiayaan,” katanya.
Secara total debitur yang disetujui mendapatkan keringanan atau restrukturisasi kredit di Sumbar mencapai 70,57 persen dan total outstanding kredit yang disetujui mencapai 86,84 persen. (HF)