Nadiem Timbang Langkah Hukum Soal Pembongkaran Cagar Budaya Terkait Bung Karno di Padang

Nadiem Timbang Langkah Hukum Soal Pembongkaran Cagar Budaya Terkait Bung Karno di Padang

Cagar budaya Rumah Ema Idham di Padang. (Foto: Dok. Kemendikbudristek)

Langgam.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, akan mengambil langkah terkait pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Bung Karno (Presiden Soekarno), di Padang, Sumatera Barat.

"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Menteri Nadiem, dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Kemendibudristek.

Lebih lanjut, Mendikbudristek mengatakan, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.”

Berdasar data Kemendikbudristek, bangunan yang dikenal sebagai Rumah Ema Idham ini, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Rumah ini, berdasar data Kemendikbud, disebut sempat ditinggali Bung Karno saat di Padang pada 1942, di awal masa pendudukan Jepang. Bung Karno memang sempat tinggal di Padang selama bebeapa bulan setelah lepas dari tawanan Belanda di Bengkulu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” kata Menteri Nadiem.

Berdasar data Kemendikbudristek, bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942. Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda. Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah. (*/SS)

Baca Juga

Ahli Geologi Sebut Berbatuan yang Ditemukan di Lubuk Alung Struktur Geologi Langka nan Tersingkap
Ahli Geologi Sebut Berbatuan yang Ditemukan di Lubuk Alung Struktur Geologi Langka nan Tersingkap
Situs Diduga Peradaban Era Neolitik-Megalitik Ditemukan di Lubuk Alung
Situs Diduga Peradaban Era Neolitik-Megalitik Ditemukan di Lubuk Alung
BPK Wilayah III Sumbar Edukasi Pemilik dan Pengguna Cagar Budaya di Agam
BPK Wilayah III Sumbar Edukasi Pemilik dan Pengguna Cagar Budaya di Agam
Ketua Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatra Barat (Sumbar), Undri menyebutkan bahwa bangunan lama SMA 1 Padang yang berada di Jalan
Usai Tinjau Bangunan Lama SMA 1 Padang, Ini Kata Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumbar
Gedung lama SMA 1 Padang yang berada di Jalan Jendral Sudirman mengalami pemugaran di bagian pagar dan salah satu ruangan. Perlu diketahui,
Bangunan Cagar Budaya Bekas SMA 1 Padang Dipugar, Ini yang Diperbaiki
Cagar Budaya Masjid Raya Ganting Butuh Perbaikan, Anggota DPRD Sumbar Minta Perhatian Pemda
Cagar Budaya Masjid Raya Ganting Butuh Perbaikan, Anggota DPRD Sumbar Minta Perhatian Pemda