Nadiem Buka Pintu Diskusi dengan Pengkritik Terkait Permendikbudristek 30

Nadiem Buka Pintu Diskusi dengan Pengkritik Terkait Permendikbudristek 30

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. (Dok. Kemdikbud)

Langgam.id – Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan dirinya membuka pintu untuk berbagai pihak yang hendak berdiskusi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 (Permendikbudristek 30/2021) Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Hal ini berkaitan dengan tuduhan yang dinyatakan PP Muhammadiyah dan PKS mengenai salah satu pasal yang dinilai melegalkan perzinaan.

“Saya sudah berkali-kali menyebut Kemendikbud tidak pernah mendukung seks bebas atau zina. Ini terjadi karena ada frasa yang mungkin diambil di luar konteks. Kami dengan senang hati akan berdiskusi dengan berbagai pihak yang mengkritik,” tutur Nadiem melansir Tempo, Jumat (12/11/2021).

Dalam Sosialisasi Permendikbudristek 30/2021 yang dilaksanakan secara daring tersebut Nadiem menegaskan bahwa setiap pasal yang disusun hanya terbatas pada wilayah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ia menambahkan bahwa bukan berarti hal-hal yang tidak disebutkan atau tidak masuk ke dalam definisi kekerasan seksual diperbolehkan. Kedepannya Nadiem mengatakan akan sowan ke berbagai pihak untuk mendengarkan kekhawatiran yang mereka rasakan.

Pasal yang dipermasalahkan oleh PP Muhammadiyah dan Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKS adalah frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, dan m. Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad, menilai frasa yang mengacu pada definisi kekerasan seksual tersebut mengandung makna bahwa kekerasan seksual dapat dibenarkan apabila korban memberikan persetujuan.

“Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Permendikbudristek 30/2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” ungkapnya melansir Tempo (10/11/2021).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, turut memberikan pandangan serupa. Ia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia yang menilai perzinaan sebagai tindakan asusila yang dapat diancam pidana. “Artinya hubungan seksual diperbolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujarnya.

Bertentangan dengan PP Muhammadiyah dan PKS, Pakar Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti berpandangan bahwa tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar. “Tidak berarti semua yang tidak diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan maka menjadi boleh. Ini kan fokusnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Jadi yang diatur yang ranahnya terbatas pada itu.”

Sependapat dengan Bivitri, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Khotimun Sutanti juga menilai kritikan tersebut kurang tepat. Ia mengatakan Permendikbudristek 30/2021 terfokus pada pengaturan kebijakan dan peran kampus dalam merespon kasus kekerasan seksual.

“Maka dalam hal ini, Permendikbud tersebut tidak bertentangan dan tidak menggugurkan hak korban menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga

Kemendikbudristek Apresiasi ISI Padang Panjang Bangkitkan Keragaman Budaya Lewat ICAMAC
Kemendikbudristek Apresiasi ISI Padang Panjang Bangkitkan Keragaman Budaya Lewat ICAMAC
Cek Fakta: Benarkah Seragam Sekolah Akan Diganti Setelah Lebaran 2024?
Cek Fakta: Benarkah Seragam Sekolah Akan Diganti Setelah Lebaran 2024?
Dibuka Nadiem, 3.079 Atlet Mahasiswa Ikuti Pomnas di Padang Hingga 26 November Ini
Dibuka Nadiem, 3.079 Atlet Mahasiswa Ikuti Pomnas di Padang Hingga 26 November Ini
ABK di Dharmasraya Dapat Atensi Khusus Nadiem Makarim Fanbase
ABK di Dharmasraya Dapat Atensi Khusus Nadiem Makarim Fanbase
Berita terbaru dan terkini hari ini: ICW beri rapor merah terkait transparansi pengelolaan anggaran oleh Kemendikbud Ristek.
ICW Beri Rapor Merah Terkait Transparansi Anggaran Kemendikbud Ristek
Agenda dan Kuota Kampus Merdeka 2022 yang Penting Diketahui
Agenda dan Kuota Kampus Merdeka 2022 yang Penting Diketahui