Langgam.id - Mulai 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 dari yang awalnya Rp 25.500. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020.
"Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021," kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf sebagaimana dikutip dari Tempo.co
Kenaikan iuran bagi peserta Kelas III tersebut dikarenakan subsidi dari pemerintah berkurang. Awalnya pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, namun sekarang menjadi Rp 7.000.
Iqbal menyebutkan, tidak ada kendala berarti dari segi sistem. Mengingat kenaikan iuran sudah dilakukan sejak Juli 2020. "Sudah ada pengalaman sebelumnya, sistem menyesuaikan saja," kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal mengatakan tantangan BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 akan lebih fokus kepada komitmen pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS. "Dengan sudah teratasinya masalah pembayaran ke fasilitas kesehatan (faskes), maka harapannya kepuasan peserta dan faskes lebih meningkat," ujarnya.(Fath/Ela)