Mulai Beroperasi, Pemko Padang Panjang Segera Resmikan Mal Pelayanan Publik

Mulai Beroperasi, Pemko Padang Panjang Segera Resmikan Mal Pelayanan Publik

Pj Wako Padang Panjang bersama Kapolres setempat mengecek kesiapan MPP Padang Panjang sebelum diluncurkan. (Foto: Dok. Kominfo)

Langgam.id — Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersiap meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 3 Desember 2024 mendatang.

MPP ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik yang terintegrasi dalam satu tempat.

Dengan adanya MPP, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke berbagai instansi untuk mengurus keperluan administrasi, karena semua layanan ada di MPP.

Layanan yang tersedia di MPP antara lain pelayanan kependudukan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan ketenagakerjaan, pertanahan, IMB/PBG Persetujuan Bangunan Gedung, izin usaha, Perumdam Tirta Serambi, pengurusan pajak, serta pembuatan SIM, dan lainnya.

Meskipun akan diresmikan 3 Desember, namun MPP sudah mulai beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak beberapa waktu lalu.

Jelang launching MPP, Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, mengevaluasi kesiapan MPP tersebut.

Bersama Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala Kejaksaan Negeri, Jerniaty beserta sejumlah instansi terkait, Pj Wako Sonny mengadakan rapat terbatas di ruangan kerja kepala DPMPTSP. Ia menanyakan kesiapan masing-masing dinas, instansi yang mengadakan pelayanan di MPP ini. Umumnya menyatakan sudah siap.

“Selain pelayanan yang telah ada nanti akan menyusul pelayanan dari Polres seperti pembuatan SIM, pelayanan dari Kejaksaan seperti pengambilan bukti tilang. Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dari Samsat. Layanan Bank Nagari serta pelayanan dari Imigrasi membuat paspor,” kata Sonny dikutip dari Kominfo, Minggu (1/12/2024).

Disebutkan, pada intinya kehadiran MPP yang beralamat di Kantor DPMPTSP, Jalan Perintis Kemerdekaan No.04, Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat adalah memberikan kemudahan berurusan kepada masyarakat.

“MPP ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya MPP, diharapkan masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi dengan lebih cepat, mudah, dan nyaman,” ujar Sonny. (*/Fs)

Baca Juga

Hapus Pungli, UPP Sumbar Dukung Keberadaan Mal Pelayanan Publik Padang Panjang
Hapus Pungli, UPP Sumbar Dukung Keberadaan Mal Pelayanan Publik Padang Panjang
UNP Catat 349 Sivitas Akademika Terdampak Banjir Sumbar, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia
UNP Catat 349 Sivitas Akademika Terdampak Banjir Sumbar, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia
Diperkuat Tim Medis, Posko Semen Padang Peduli Ramai Didatangi Korban Banjir Bandang Palembayan
Diperkuat Tim Medis, Posko Semen Padang Peduli Ramai Didatangi Korban Banjir Bandang Palembayan
PT EDCPBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok
PT EDCPBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok
Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya