MUI Sumbar: 3 Syarat Berjamaah untuk Masjid di Tempat Tidak Terjangkit Wabah

Kitab Injil Berbahasa Minang

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan ada tiga syarat mutlak untuk berjamaah yang harus diwujudkan kalau memang ingin menjaga umat dan syiar Islam bagi masjid di tempat tidak terjangkitnya wabah.

"Perhatikan maklumat MUI Sumbar nomor 005/MUI-SB/IV/2020 pada point 4. Jadi, bagi daerah tidak terjangkit, tak ada larangan untuk melaksanakan Salat Jumat dan Salat Berjamaah," ujar Buya Gusrizal dikutip dari situs resmi MUI Sumbar, Sabtu (11/4/2020).

Tiga poin yang dimaksud Buya Gusrizal, yaitu, pertama jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.

Kedua, wilayah dimana masjid dan jamaah berada telah dilakukan karantina (pembatasan sosial) oleh Gugus Tugas sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/391/BPBD-2020 terhadap wilayahnya setelah dinyatakan bebas dari kemungkinan mewabahnya Virus Corona (Covid-19) oleh pihak berwenang.

Ketiga, sterilisasi ruang ibadah dan jamaah telah sesuai dengan prosedur dan standar pencegahan penularan Covid-19.

Namun, menurutnya, keputusan untuk salat atau tidak tersebut, diserahkan kepada MUI kabupaten dan kota.

Diketahui sebelumnya, MUI Sumbar telah menerbitkan maklumat dan tausiyah terkait salat Jumat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Maklumat yang dikeluarkan pada Kamis (9/4/2020) itu, sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 bertujuan mencegah penyebaran virus corona.

Dijelaskan, bagi masjid-masjid yang berada di pinggir jalan raya (perlintasan), wilayah berbatasan langsung dengan daerah terjangkit, di lingkungan pasar dan masjid yang jamaahnya tidak dapat terpantau seperti masjid raya dan masjid agung agar tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan sholat fardhu lima waktu secara berjamaah untuk sementara waktu.

Buya Gusrizal juga menghimbau seluruh masyarakat yang belum bisa memahami maksud dari Maklumat dan Taushiyyah MUI Sumbar dan MUI Kab/Kota se-Sumbar agar menghindari herkomentar atau memperdebatkannya tanpa ilmu di berbagai media. "Namun segeralah bertanya kepada para ulama yang bisa menjelaskan terutama ulama yang berhimpun dalam lembaga Majelis Ulama, baik di provinsi maupun di kabupaten / kota." (*/ZE)

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur HidupĀ 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan