MUI Sumbar: 3 Syarat Berjamaah untuk Masjid di Tempat Tidak Terjangkit Wabah

Kitab Injil Berbahasa Minang

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan ada tiga syarat mutlak untuk berjamaah yang harus diwujudkan kalau memang ingin menjaga umat dan syiar Islam bagi masjid di tempat tidak terjangkitnya wabah.

“Perhatikan maklumat MUI Sumbar nomor 005/MUI-SB/IV/2020 pada point 4. Jadi, bagi daerah tidak terjangkit, tak ada larangan untuk melaksanakan Salat Jumat dan Salat Berjamaah,” ujar Buya Gusrizal dikutip dari situs resmi MUI Sumbar, Sabtu (11/4/2020).

Tiga poin yang dimaksud Buya Gusrizal, yaitu, pertama jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.

Kedua, wilayah dimana masjid dan jamaah berada telah dilakukan karantina (pembatasan sosial) oleh Gugus Tugas sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/391/BPBD-2020 terhadap wilayahnya setelah dinyatakan bebas dari kemungkinan mewabahnya Virus Corona (Covid-19) oleh pihak berwenang.

Ketiga, sterilisasi ruang ibadah dan jamaah telah sesuai dengan prosedur dan standar pencegahan penularan Covid-19.

Namun, menurutnya, keputusan untuk salat atau tidak tersebut, diserahkan kepada MUI kabupaten dan kota.

Diketahui sebelumnya, MUI Sumbar telah menerbitkan maklumat dan tausiyah terkait salat Jumat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Maklumat yang dikeluarkan pada Kamis (9/4/2020) itu, sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 bertujuan mencegah penyebaran virus corona.

Dijelaskan, bagi masjid-masjid yang berada di pinggir jalan raya (perlintasan), wilayah berbatasan langsung dengan daerah terjangkit, di lingkungan pasar dan masjid yang jamaahnya tidak dapat terpantau seperti masjid raya dan masjid agung agar tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan sholat fardhu lima waktu secara berjamaah untuk sementara waktu.

Buya Gusrizal juga menghimbau seluruh masyarakat yang belum bisa memahami maksud dari Maklumat dan Taushiyyah MUI Sumbar dan MUI Kab/Kota se-Sumbar agar menghindari herkomentar atau memperdebatkannya tanpa ilmu di berbagai media. “Namun segeralah bertanya kepada para ulama yang bisa menjelaskan terutama ulama yang berhimpun dalam lembaga Majelis Ulama, baik di provinsi maupun di kabupaten / kota.” (*/ZE)

Baca Juga

BPS mencatat luas panen padi pada 2025 mencapai 284.076 hektare (Ha). Angka ini mengalami penurunan sebesar 11.203 hektare atau 3,79
Luas Panen Padi Turun, Produksi Beras Sumbar 2025 Capai 800.613 Ton
Profil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Mantan Ketua DPW Nasdem Sumbar yang Berlabuh di PSI
Profil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Mantan Ketua DPW Nasdem Sumbar yang Berlabuh di PSI
Mobil Box Berisikan 7 Orang Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9
Mobil Box Berisikan 7 Orang Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9
Daftar 5 Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer di Sumbar
Daftar 5 Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer di Sumbar
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan