MUI Keluarkan Fatwa Haji Usia Dini, Ketahui Syaratnya

Beredar Isu Soal Penundaan Ibadah Haji, Berikut Penjelasan Kemenag, arab saudi, enam skenario haji, ongkos haji, ibadah haji, setoran jemaah haji

Ilustrasi - jemaah haji dan umrah di Mekkah. (Foto: Konevi/pixabay.com)

Langgam.id - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa. Salah satunya tentang pendaftaran haji usia dini.

"Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," kata Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Jumat (27/11/2020).

Syarat pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

Ketiga, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar. "Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut di atas adalah haram," katanya.

Diketahui, ada lima fatwa hasil dari munas MUI. Diantaranya, penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, pendaftaran haji saat usia dini, pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram, pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan, dan terakhir fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Pada Munas MUI tahun ini juga akan dilakukan pemilihan Ketua Umum MUI periode 2020-2025. "Tim formatur akan dipilih nanti malam, lalu malam ini juga mereka akan sidang, memilih Dewan Pimpinan Harian dan Dewan Pertimbangan MUI yang kemudian sidang pleno," kata Abdullah Jaidi, Ketua Panitia Pengarah Munas ke-10 MUI.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menggelar BPKH Hajj Run 2024, program tahunan yang bertujuan untuk mengajak masyarakat terlibat
Gelar BPKH Hajj Run 2024, BPKH: Persiapkan Fisik untuk Haji Sejak Dini!
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama Universitas Andalas (Unand) mengadakan Seminar Nasional dengan tema "Investasi Keuangan
BPKH Jadikan Fatwa Ijtima Ulama Referensi Perbaikan Tata Kelola Dana Haji
Fase puncak haji di Arafah dan Muzdalifah sudah berlangsung. Mini aktivitas jemaah haji terpusat di kawasan Mina untuk mabit (menginap).
Fase Mabit di Mina, Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Petugas Siaga Bantu Jemaah
Kota Makkah Al Mukarramah tepatnya di Mina diguyur hujan setelah sebelumnya sempat muncul peringatan cuaca panas ekstrem yang berlangsung
Sempat Muncul Peringatan Gelombang Panas, Kota Makkah Diguyur Hujan
Komedian Cak Lontong mengapresiasi kinerja petugas Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Cak Lontong Apresiasi Kinerja Petugas Indonesia dalam Penyelenggaraan Haji
Jemaah haji Indonesia yang mengambil Nafar Awal akan mengakhiri fase menginap (mabit) di Mina pada 18 Juni 2024. Mereka akan kembali
Jemaah Haji Nafar Awal Mulai Kembali ke Hotel di Makkah Hari Ini