Mudik Dilarang, Menag: Jangan Sampai yang Wajib Digugurkan yang Sunah

cuti bersama, mudik bansos

Pemudik ramai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada H-3 Lebaran atau Minggu, 2 Juni 2019. (Foto: Humas BIM)

Langgam.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan larangan mudik pada lebaran tahun ini. Menurutnya, keputusan pemerintah itu dikeluarkan untuk menyelamatkan warga.

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan covid-19,” kata Yaqut sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Senin (19/4/2021).

Dia mengatakan, agama mengajarkan untuk mengutamakan keselamatan diri. Agama juga tidak mengajarkan untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib.

“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” kata dia.

Selain itu, dia juga menyampaikan larangan kegiatan takbir kelilir menjelang Idul Fitri tahun ini. Kegiatan itu hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala," kata Yaqut. (*ABW)

Baca Juga

Hilal Awal Ramadan 1445 H Masih Rendah, Awal Puasa Berkemungkinan Selasa
Hilal Awal Ramadan 1445 H Masih Rendah, Awal Puasa Berkemungkinan Selasa
HAB Kemenag: Menteri Agama Minta Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024
HAB Kemenag: Menteri Agama Minta Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024
Kemenag RI: Sejak Ada Sertifikasi, Angka Perceraian Tinggi di Indonesia
Kemenag RI: Sejak Ada Sertifikasi, Angka Perceraian Tinggi di Indonesia
Langgam.id - Kemenag mengingatkan agar JCH asal Indonesia tidak merokok di sembarang tempat selama menunaikan ibadah haji tahun 2022.
Kemenag Ingatkan Jemaah Calon Haji Agar Tak Merokok Sembarangan Selama di Tanah Suci
hasil-sidang-isbat-menag-lebaran-jatuh-pada-senin-2-mei-2022
Hasil Sidang Isbat, Menag: Lebaran Jatuh pada Senin, 2 Mei 2022
Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemenag RI menerbitkan SE sebagai panduan atau ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah ramadan.
Ini 12 Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah Oleh Kemenag RI