Mudik Dilarang, Kereta Api di Sumbar Tetap Beroperasi

Mudik Dilarang, Kereta Api di Sumbar Tetap Beroperasi

Salah satu kereta api yang beroperasi di Sumbar. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) tetap mengoperasikan kereta api meski pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik. Perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumbar, masuk dalam daftar kereta api lokal yang tetap dioperasikan pada periode 6-17 Mei 2021.

Kepala Humas PT KAI Divre II Ujang Rusen Permana mengatakan, kereta api di wilayah Divre II Sumbar adalah kereta api lokal, sehingga tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada pengurangan perjalanan.

“Karena perjalanan paling akhir pun masih di bawah pukul 20.00 WIB. Namun demikian, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Ia menambahkan, dari 16 kereta api lokal yang tetap beroperasi di Indonesia di masa larangan mudik, tiga diantaranya di Sumbar. Yaitu  KA Sibinuang, Minangkabau Ekspres, dan Lembah Anai tetap beroperasi.

Ia juga membantah adanya informasi yang mengatakan kereta api di wilayah Sumbar tidak beroperasi pada  6-17 Mei.

Baca juga: Tawarkan 3 Rute, PT KAI Sumbar Ajak Warga Ngabuburit dengan Kereta Api

Menurutnya, pada periode 6-17 Mei 2021, PT KAI mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. KAI tetap mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” bebernya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

“Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau Lurah setempat,” ucapnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Petugas KAI melakukan perawatan rel kereta api. (Foto: KAI Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Keandalan Operasional, Perawatan Intensif Prasarana
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Para penumpang menaiki Kereta Api Pariaman Ekspres . Foto: KAI Divre II Sumbar.
KAI Divre II Sumbar Layani 23 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Hari Buruh 2026
Momen Haru Putra Minang Dirut KAI Bobby Sambangi Anak Korban Kecelakaan Kereta Api, Janji Biayai Pendidikan
Momen Haru Putra Minang Dirut KAI Bobby Sambangi Anak Korban Kecelakaan Kereta Api, Janji Biayai Pendidikan
Cegah Kecelakaan di Momen Lebaran, PT KAI Sumbar Tambah Personel Jaga Perlintasan Sebidang
54 Perlintasan Sebidang Kereta Api di Sumbar Tanpa Penjagaan, Buntut Putus Kontrak 165 Petugas
Profil Dirut KAI Bobby Rasyidin, Putra Minang Jebolan ITB yang Viral Usai Kecelakaan Kereta Api
Profil Dirut KAI Bobby Rasyidin, Putra Minang Jebolan ITB yang Viral Usai Kecelakaan Kereta Api