Mudik Dilarang, Kereta Api di Sumbar Tetap Beroperasi

Mudik Dilarang, Kereta Api di Sumbar Tetap Beroperasi

Salah satu kereta api yang beroperasi di Sumbar. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) tetap mengoperasikan kereta api meski pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik. Perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumbar, masuk dalam daftar kereta api lokal yang tetap dioperasikan pada periode 6-17 Mei 2021.

Kepala Humas PT KAI Divre II Ujang Rusen Permana mengatakan, kereta api di wilayah Divre II Sumbar adalah kereta api lokal, sehingga tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada pengurangan perjalanan.

“Karena perjalanan paling akhir pun masih di bawah pukul 20.00 WIB. Namun demikian, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Ia menambahkan, dari 16 kereta api lokal yang tetap beroperasi di Indonesia di masa larangan mudik, tiga diantaranya di Sumbar. Yaitu  KA Sibinuang, Minangkabau Ekspres, dan Lembah Anai tetap beroperasi.

Ia juga membantah adanya informasi yang mengatakan kereta api di wilayah Sumbar tidak beroperasi pada  6-17 Mei.

Baca juga: Tawarkan 3 Rute, PT KAI Sumbar Ajak Warga Ngabuburit dengan Kereta Api

Menurutnya, pada periode 6-17 Mei 2021, PT KAI mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. KAI tetap mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” bebernya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

“Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau Lurah setempat,” ucapnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

5.427 WNA Gunakan Kereta Api di Sumbar hingga Agustus 2026
5.427 WNA Gunakan Kereta Api di Sumbar hingga Agustus 2026
Petugas KAI melakukan perawatan rel kereta api. (Foto: KAI Sumbar)
Dishub Sumbar Dukung Rencana Reaktivasi Rel KA: Bisa Kurangi Beban Jalan dan Hidupkan Pariwisata
Jalan Kaki 8 Kilometer, Security KAI Divre II Sumbar Ditempa Perkuat Keamanan dan Pelayanan
Jalan Kaki 8 Kilometer, Security KAI Divre II Sumbar Ditempa Perkuat Keamanan dan Pelayanan
Permudah Akses Informasi, KAI Sumbar Hadirkan Layanan PPID Profesional hingga Inklusif
Permudah Akses Informasi, KAI Sumbar Hadirkan Layanan PPID Profesional hingga Inklusif
Pejalan Kaki Tertabrak Kereta di Depan UNP, Sempat Dibawa ke RS Lalu Meninggal
Pejalan Kaki Tertabrak Kereta di Depan UNP, Sempat Dibawa ke RS Lalu Meninggal
Rel Kereta Api di Sumbar, dari Jejak Sejarah Menuju Penguatan Konektivitas Pulau Sumatra
Rel Kereta Api di Sumbar, dari Jejak Sejarah Menuju Penguatan Konektivitas Pulau Sumatra