Mobil Terperosok di Kelok 44, Akses Lalu Lintas Kembali Lancar

Mobil Terperosok di Kelok 44, Akses Lalu Lintas Kembali Lancar

Jalan di Kelok 44 (Hendra M/langgam.id)

Langgam.id - Sebuah video yang memperlihatkan mobil terperosok di kawasan Kelok 44, tepatnya di Kelok 14, beredar luas di media sosial pada Rabu (31/1/2024). Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa mobil terbalik dan menyebabkan kemacetan parah di jalur tersebut.

Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Pifzen Finot, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia membantah bahwa mobil tersebut terbalik.

"Mobil tersebut bukan terbalik, melainkan terperosok ke bagian sebelah kiri dikarenakan adanya lubang di jalan," kata Iptu Pifzen Finot, dicuplik dari AMCNews, Kamis (1/2/2024)

Iptu Pifzen Finot menjelaskan, mobil minibus yang terperosok tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial S. Mobil tersebut melaju dari arah Bukittinggi menuju Maninjau.

Proses evakuasi mobil terperosok tersebut dilakukan oleh warga setempat dengan dibantu petugas kepolisian. Proses evakuasi sempat mempengaruhi akses lalu lintas selama sekitar 10 menit, sehingga menyebabkan kepadatan di jalur tersebut. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Pengurus Wilayah NU Sumbar Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Pengurus Wilayah NU Sumbar Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Pengprov Cabor dan KONI Daerah Datangi Kantor KONI Sumbar, Desak Jangan Tunda Musorprov
Pengprov Cabor dan KONI Daerah Datangi Kantor KONI Sumbar, Desak Jangan Tunda Musorprov
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menghadiri acara pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatra Barat periode 2025-2030.
Wabup Dharmasraya Hadiri Pelantikan PWNU Sumbar 2025-2030
Rektor UNAND, Efa Yonnedi melepas keberangkatan 31 jemaah calon haji (JCH) dari keluarga besar universitas. Pelepasan itu dilaksanakan
Rektor Lepas Keberangkatan 31 Jemaah Calon Haji UNAND
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Cek di Padang, Terdakwa Terancam 4 Tahun Penjara